Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Tangkap Polisi Gadungan Tipu Perempuan Hingga Ratusan Juta di Rumah Mertuanya
"Selama berkenalan, korban telah berulang kali mengirimkan uang kepada tersangka hingga mencapai lebih kurang lima ratus juta rupiah,"
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Setelah ditelusuri, ternyata tidak ada anggota Polri di Polres Aceh Timur seperti di KTA tersebut.
Merasa dirugikan, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres AcehTimur pada 12 Mei 2022 hingga akhirnya tersangka diamankan.
Kasat Reskrim juga menyebutkan, pada 2008 tersangka pernah melakukan Tindak Pidana Penipuan Uang palsu dan tahun 2019 pernah juga melakukan tindak pidana penipuan dan menjalani hukuman selama tiga tahun enam bulan di LP Lhoksukon, Aceh Utara.
Dari tangan tersangka diamankan sejumlah barang bukti diantaranya, satu unit HP Android, satu unit HP Nokia, satu potong baju kemeja warna putih, satu celana kain panjang warna hitam, satu buah tas sandang warna hitam, satu buah dasi warna hitam, satu buah bet atas nama tersangka dan sepasang sepatu merk kloper.
"Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan pasal 378 KUHP ancaman hukuman maksimal 4 tahun," jelas AKP Miftahuda. (*)
Baca juga: Polisi Gadungan Rampas 5 Hp dari Tangan Siswa, Ditangkap Berselang Beberapa Jam Laporan Masuk