Breaking News

Profil Lin Che Wei, Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Makelar dalam Kasus Izin Ekspor CPO

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNNEWS.COM Igman Ibrahim/FB Lin Che Wei via TRIBUNNEWS.COM
Tersangka kasus mafia minyak goreng, Lin Che Wei. 

SERAMBINEWS.COM - Inilah profil Lin Che Wei, tersangka baru dalam kasus mafia minyak goreng.

Penetapan ini disampaikan Kejaksaan Agung RI dalam keterangannya pada Selasa (17/5/2022).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Ketut Sumedana, mengatakan Lin Che Wei diduga berkomplot dengan Dirjen Perdangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana.

Ia mengungkapkan tersangka diduga mengondisikan pemberian izin persetujuan ekspor minyak goreng ke beberapa perusahaan.

"Dalam perkara ini, tersangka LCW diduga bersama-sama dengan tersangka IWW Indrasari Wisnu Wardhana yang juga Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI mengkondisikan pemberian izin persetujuan ekspor di beberapa perusahaan," kata Ketut dalam keterangannya, Selasa, dilansir Tribunnews.com.

Sementara Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin menyampaikan bahwa tersangka Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjati ikut berperan melakukan tindakan melawan hukum dalam proses pemberian izin ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya, termasuk minyak goreng, periode 2021-2022.

Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan tersangka sebelumnya, yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) untuk menerbitkan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen.

“Tersangka (Lin Che Wei) dalam perkara ini diduga bersama-sama dengan IWW selaku Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Kemendag) telah mengondisikan produsen CPO untuk mendapatkan izin persetujuan ekspor dan turunannya secara melawan hukum,” kata Burhanuddin dalam keterangan videonya, Selasa (17/5/2022) malam.

“Padahal seharusnya sesuai dengan ketentuan, wajib memenuhi DMO 20 persen,” kata dia.

Secara terpisah, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung Supardi menyampaikan, Lin Che Wei merupakan pihak yang menghubungkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag ke perusahaan yang juga turut melanggar hukum.

Adapun dalam kasus ini, 3 pimpinan dari perusahaan swasta juga ditetapkan sebagai tersangka, yakni Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley MA (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), dan General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PTS).

“Iya (menghubungkan), dimintai pendapat juga, tapi dia (Lin Che Wei sendiri juga terafiliasi dengan perusahaan itu,” ujar Supardi saat ditemui di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Selasa malam.

Supardi mengatakan, Lin Che Wei ini juga tidak memiliki jabatan struktural di Kementerian Perdagangan.

Lin Che Wei hanya pihak swasta yang menjadi konsultan, tetapi Supardi menegaskan, Lin Che Wei secara material memiliki peran dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin ekspor CPO.

Bahkan, menurut Supardi, Lin Che Wei juga terafiliasi langsung dan mendapatkan bayaran dari tiga perusahaan yang terlibat kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved