Video
VIDEO Polda Aceh Akan Tindak Tegas Pengiriman Getah Pinus Ilegal ke Luar Aceh
Aceh sendiri terdapat dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 Ton getah pinus.
SERAMBINEWS.COM - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Provinsi Aceh.
Hal tersebut tegas disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya,
dalam rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022).
Baca juga: Larang Pengiriman Getah Pinus Ilegal ke Luar Aceh, Polda Akan Tindak Tegas yang Melanggar
Sony mengatakan, Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh.
hal tersebut sangat merugikan karena berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).
Aceh sendiri terdapat dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 Ton getah pinus.
Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh.
Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal di Babah Rot, Begini Kronologisnya
Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri juga akan ada pengawasan, apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan di cabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh.
Diperlukan keterlibatan TNI/Polri, dinas terkait, serta masyarakat untuk mengawasi
penyeludupan getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal agar tidak merugikan pendapatan daerah.
Editor: T. Nasharul J