Berita Banda Aceh

Larang Pengiriman Getah Pinus Ilegal ke Luar Aceh, Polda Akan Tindak Tegas yang Melanggar

Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Provinsi Aceh

Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022) 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polda Aceh melalui Ditreskrimsus akan menindak tegas siapa saja yang mengirim getah pinus secara ilegal ke luar Provinsi Aceh.

Hal tersebut tegas disampaikan Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sonjaya, dalam rapat koordinasi terkait penegakan hukum terhadap penjual getah pinus keluar Aceh secara ilegal, di Mapolda Aceh, Rabu (18/5/2022).

Sony mengatakan, Polda Aceh, KPH, Pomdam IM, dan masyarakat penderes getah pinus sudah siap menghentikan aksi pengiriman getah pinus secara ilegal keluar Aceh.

Menurut mereka, hal tersebut sangat merugikan karena berdampak pada penurunan pendapatan asli daerah (PAD).

Menurutnya, tindakan yang diambil saat ini untuk menangkap lalu diproses hukum tidak cukup untuk menghentikan oknum penjual getah pinus secara ilegal.

Akan tetapi butuh langkah-langkah konkrit untuk pencegahan agar hal itu tidak terjadi secara terus menerus.

"Nanti akan kita imbau atau sosialisasikan tentang penegakan hukum ini. Apabila masih juga melakukan pelanggaran hukum dengan mengirim getah pinus secara ilegal, maka akan ditindak tegas," kata Sony.

Baca juga: Polres Abdya Tangkap 2 Pengangkut 6 Ton Getah Pinus Ilegal di Babah Rot, Begini Kronologisnya

Masih Sony, di Aceh terdapat dua pabrik pengolahan yang dapat menampung 4.400 Ton getah pinus.

Setelah diolah, getah pinus tersebut baru bisa dikirim ke luar berdasarkan izin dari Pemerintah Aceh.

Untuk perusahaan pengolahan getah pinus sendiri juga akan ada pengawasan, apabila ditemukan penyimpangan, maka izin akan di cabut oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Aceh.

Oleh karena itu, sambung Sony, diperlukan keterlibatan TNI/Polri, dinas terkait, serta masyarakat untuk mengawasi penyeludupan getah pinus keluar Provinsi Aceh secara ilegal agar tidak merugikan pendapatan daerah.

Ia juga mengimbau agar para petani getah pinus tidak menjual getah pinus selain ke pabrik yang sudah memiliki ijin oleh Pemerintah Aceh.

Baca juga: Hasil Labfor Keluar, Ini Penyebab Kebakaran Suzuya Mall Banda Aceh

Dengan adanya komitmen bersama antar pihak terkait, diharapkan akan berdampak positif terhadap peningkatan PAD.

"Kami mohon kerja sama semua instansi terkait dan masyarakat untuk sama-sama menghentikan kejahatan penyelundupan hasil bumi Aceh.

Nanti juga akan dibentuk sarana pelaporan terkait kegiatan penjualan getah pinus secara ilegal lewat WAG atau nomor telepon, agar mudah dalam melakukan penidakan hukum," tutupnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved