Video
VIDEO Wawancara Ekslusif dengan Sekjen DPR RI Indra Iskandar, Isu Gorden dan Penetapan PJ Gubernur
Indra menegaskan bahwa penetapan penjabat (Pj) gubernur, termasuk Pj Gubernur Aceh merupakan kewenangan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Penulis: Zaenal | Editor: Teuku Fauzan
Zainal: Belakangan ramai dibicarakan soal pengadaan gorden rumah jabatan anggota DPR RI?
Indra: Ini menarik soal gorden.
Sebenarnya Pak Zainal, Serambi ini eksklusif karena saya belum bicara kemana-mana soal gorden DPR.
Jadi gorden DPR diganti terakhir secara parsial tahun 2010, sekitar 13 tahun lalu, itupun parsial tidak semuanya.
Jadi sudah 2 tahun ini kami ajukan ke Kementerian Keuangan, itukan dananya belum cukup.
Tahun 2021 usulan kami untuk 2022 kemudian dipenuhi, sehingga sebenarnya anggota dewan walaupun sudah (menjabat) 2,5 tahun baru tahun ini kami bisa menyelesaikan renovasi pengecetan, kebocoran, dan fasilitas lain, termasuk gorden itu bisa kita penuhi.
Zainal: Lalu?
Indra: Nah memang banyak statement-statement dari individu, masyarakat, LSM yang menyebut “Kok yang menang harganya tinggi”.
Saya sampaikan ke beberapa media bahwa rezim pengadaan barang dan jasa ini menganut sistem profesionalitas.
Saya jelaskan, yang pertama itu dilakukan perencanaan konsultan, membuat suatu prediksi harga kemudian kita melakukan pelelangan.
Peserta lelang itu adalah perusahaan-perusahaan yang memenuhi kriteria yang disyaratkan oleh konsultan.
Jadi kriteria tersebutlah yang menjadi acuan.
Setelah dilakukan pelelangan, ada 49 perusahaan yang mengklik untuk melihat kegiatan tersebut.
Dari 49 tersebut, itu ada 3 perusahaan yang melakukan penawaran.
Tiga perusahaan ini, 1) memenuhi syarat administrasi, 2) memenuhi syarat sampai dengan syarat teknis.