AJI Berpotensi Cabut Penghargaan Tasrif Award dari Lin Che Wei, Tersangka Mafia Minyak Goreng

Kejagung telah menetapkan Lin Che Wei menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya

Penulis: Sara Masroni | Editor: Amirullah
Kolase Serambinews / Igman dan FB Lin Che Wei via Tribunnews
Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjat ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (17/5/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Lin Che Wei (LCW) menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana khusus dalam pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO) dan turunannya, pada Selasa (17/5/2022).

Kejagung menahan LCW di Rutan Salemba, Jakarta untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan, mulai dari 17 Mei 2022 hingga 5 Juni 2022.

LCW diduga bekerjasama dengan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial IWW untuk mengkondisikan produsen agar mendapat izin ekspor CPO dan turunannya.

Kejagung menilai kerjasama LCW dan IWW melawan hukum karena tidak sesuai dengan kebijakan pemerintah tentang domestic market obligation (DMO) atau domestic price obligation (DPO) bagi perusahaan.

Kebijakan pemerintah ini untuk menjamin stok bahan baku minyak goreng di dalam negeri sehingga harga minyak goreng terjangkau masyarakat.

Di sisi lain, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) pernah memberikan penghargaan "Tasrif Award" kepada LCW pada 2003.

Tasrif Award adalah penghargaan tahunan yang diberikan AJI kepada individu/kelompok/organisasi yang gigih menegakkan kebebasan pers, kebebasan berekspresi, dan nilai-nilai keadilan serta demokrasi.

Penghargaan tersebut diberikan karena LCW yang saat itu merupakan ahli pasar modal berani membongkar 'penggorengan saham' PT Lippo Group.

Menyikapi situasi ini, AJI menyatakan sikap mendukung penuh aparat penegak hukum baik di Kejaksaan hingga Pengadilan mengusut tuntas kasus yang melibatkan LCW secara transparan agar memberikan keadilan pada masyarakat.

AJI berkomitmen akan mencabut penghargaan yang diberikan kepada LCW pada 2003 jika nantinya pengadilan menyatakan LCW bersalah.

"(Ini) sebagai bentuk sikap untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung," kata Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito Madrim dalam keterangannya, Rabu (18/5/2022).

Diketahui Lin Che Wei alias Weibinanto Halimdjat ditetapkan sebagai tersangka baru kasus mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Selasa (17/5/2022).

Ia diduga terlibat dalam korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode 2021-2022.

Lin Che Wei diduga bekerja sama dengan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan RI Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Ia terlibat terkait penerbitan izin ekspor yang tidak sesuai aturan hukum soal menerapkan kebijakan domestic market obligation (DMO) 20 persen di Kemendag.

Dilansir dari Kompas.com, Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan, Lin Che Wei merupakan pihak swasta yang tidak memiliki kontrak khusus untuk ikut menentukan kebijakan terkait izin ekspor CPO dan minyak goreng.

“LCW ini adalah orang swasta yang direkrut oleh Kementerian Perdagangan tanpa surat keputusan dan tanpa suatu kontrak tertentu,” kata Burhanuddin dalam tayangan Kompas TV Sapa Indonesia Pagi, Rabu (18/5/2022).

“Tetapi, dalam pelaksanaannya, dia ikut menentukan kebijakan tentang peredaran prosedur tentang distribusi minyak goreng,” kata dia.

Burhanuddin juga menegaskan, pihaknya mempunyai bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.

Menurut Burhanuddin, posisi Lin Che Wei yang tidak memiliki kontrak jelas itu sangat berbahaya.

“Dia orang swasta, tetapi kebijakannya dia di situ sangat didengar oleh dirjennya (Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag),” ucap dia.

Keberadaan Lin Che Wei di Kemendag diduga mulai sejak awal Januari 2022.

“Sejak, kira-kira kemungkinan dengan struktur menteri yang baru kalau tidak salah. Januari kalau tidak salah keberadaannya tuh,” ujar dia.

Burhanuddin mengatakan, tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga sedang melakukan pendalaman terkait status dan keabsahan posisi Lin Che Wei di Kemendag.

Terlebih lagi, kata Burhanuddin, Lin Che Wei masih belum memberikan informasi langsung terkait statusnya di Kementerian Perdagangan.

Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.

“Kita sedang mendalami, tetapi mestinya kita tahu pasti ada yang menentukan di situ siapa yang mendudukkan dia di situ,” ujar dia.

Sebelum Lin Che Wei, Kejagung menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin pemberian ekspor.

Baca juga: Lin Che Wei Punya Peran Sentral dalam Kasus Ekspor CPO, Direkrut Tanpa Kontrak

Profil Lin Che Wei

Sementara dilansir dari Tribunnewswiki.com, Lin Che Wei adalah ekonom Indonesia sekaligus seorang pengusaha.

Pria keturunan Tionghoa ini lahir pada 1 Desember 1968.

Nama Lin Che Wei kembali mencuat setelah menjadi tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian izin ekspor minyak sawit mentah tahun 2022.

Jauh sebelum itu, nama Lin Che Wei telah dikenal publik setelah mengeluarkan analisis kontroversial yang membongkar skandal Bank Lippo, yang membuatnya berurusan dengan pengadilan dan dituntut sebesar Rp103 miliar.

Kasus itu membuat Lin Che Wei mendapatkan penghargaan Tasrif Award dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI).

Lin Che Wei mengawali kariernya sebagai analisis keuangan pada beberapa perusahaan asing seperti WI Carr, Deutsche Bank Group, dan Societe Generale.

Pada tahun 2005 hingga pertengahan 2007, Lin Che Wei pernah menjabat sebagai Presiden Direktur dari Danareksa.

Setelah itu, Lin Che Wei mendirikan perusahaan riset yang berfokus kepada analisis kebijakan dan analisis industri di bawah naungan PT Independent Research Advisory Indonesia pada tahun 2008.

Baca juga: VIDEO Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Mafia Minyak Goreng, Begini Tampang Pelakunya

Rekam Jejak dalam Pemerintahan

Lin Che Wei mempunyai rekam jejak yang cukup panjang dalam pemerintahan.

Dalam pemerintahan, dia memulainya dengan menjadi panelis pada debat Calon presiden pada tahun 2003.

Setelah itu, Lin Che Wei menjabat sekretaris tim perundingan antara pemerintah Indonesia dan Exxon di dalam mencari penyelesaian ladang minyak di Cepu yang sukses dirampungkan pada tahun 2006.

Ia juga pernah menjadi staf khusus (stafsus) pada sejumlah menteri, di antaranya menjadi stafsus Menteri Negara BUMN Sugiharto dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Aburizal Bakrie.

Pada tahun 2014, Lin Che Wei juga pernah menjadi Policiy Advisor (anggota Tim Asistensi) dari Menko Perekonomian Sofyan Djalil.

Lin Che Wei juga pernah menjabat Policy Advisor Menteri PPN/Bappenas dan Menteri ATR/BPN pada 2016 hingga 2019.

Selain itu, dia juga pernah menjadi Policy Advisor Menko Perekonomian Darmin Nasution pada periode 2014-2019.

Sebagai Policy Advisor Kemenko Perekonomian, Lin Che Wei turut ikut terlibat dalam formulasi kebijakan.

Formulasi kebijakan dimaksud seperti pembentukan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS) dan pembentukan Industri Biodiesel berbasis Kelapa Sawit.

Dia terlibat dalam formulasi kebijakan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (2017), Studi dan Formulasi Kebijakan Pemerataan Ekonomi (2017-2019).

Kemudian ia juga terlibat saat Verifikasi Luas Lahan Kelapa Sawit di Provinsi Riau (bekerja sama dengan Dirjen Perkebunan dan PTPN V).

Jaksa Agung Republik Indonesia Sanitiar Burhanuddin mengatakan pihaknya punya bukti-bukti digital yang kuat bahwa Lin Che Wei ikut serta dalam mengambil keputusan soal izin ekspor.

Saat ini, pihak Kejagung masih mendalami apakah memang Lin Che Wei tidak memiliki surat atau sudah direkrut menjadi suatu struktural atau organisasi dalam satu kepengurusan atau kementerian.

Dalam kasus ini, Lin Che Wei disangka melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Serambinews.com/Sara Masroni)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved