Berita Pidie
Dana Cambuk Cukup untuk Tujuh Kali, Ilyas Abdullah: MPU Pidie Prihatin
APBK Pidie tahun 2022 memplot dana untuk pelaksanaan cambuk terhadap pelaku jarimah atau terpidana mencapai Rp 20,2 juta
SIGLI - APBK Pidie tahun 2022 memplot dana untuk pelaksanaan cambuk terhadap pelaku jarimah atau terpidana mencapai Rp 20,2 juta.
Angka itu dinilai minim karena hanya cukup untuk tujuh kali eksekusi cambuk.
Data diperoleh Serambi, besaran APBK dialokasikan untuk pelaksanaan cambuk selama empat tahun di Satpol-PP dan WH Pidie jumlahnya bervariasi.
Adalah tahun 2019 Rp 73.421.000, tahun 2020 Rp 67.050.000, tahun 2021 28.773.118, dan tahun 2022 20.273.000.
Kasatpol-PP dan WH Pidie, Farizal kepada Serambi, Rabu (18/5/2022), mengatakan, pada tahun 2022 anggaran yang diplotkan untuk Satpol-PP dan WH Pidie sekitar Rp 6 miliar.
Dana itu untuk operasional Kantor Satpol-PP dan WH Pidie antara lain untuk membayar gaji rutin pegawai, honorarium anggota Satpol-PP dan WH Pidie dan kebutuhan lainnya.
Ia menjelaskan, untuk dana pelaksanaan cambuk dialokasikan dana Rp 20,7 juta lebih pada tahun 2022.
Namun, dana itu belum cair, mengingat tahun 2022 tidak banyak dilaksanakan pelaksanaan hukuman cambuk.
" Dana ada bukan tidak tidak ada, tapi kan pelaksanaan cambuk pada tahun 2022 baru dilaksanakan dua kali.
Keduanya kasus dari pihak kepolisian.
Baca juga: Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Baca juga: 2 Wanita Asal Bireuen dan 3 Pemuda dari Aceh Utara Digerebek di Lhokseumawe, Ini Ancaman Cambuk
Kalau yang langsung kita tangani tidak ada sama sekali," jelasnya.
Penyidik WH Pidie, Tgk Razali kepada Serambi, Rabu (18/5/2022), menjelaskan, dana diplotkan untuk pelaksaan cambuk dianggarkan pada tahun 2022 Rp 20.273.000, yang hanya cukup untuk eksekusi cambuk tujun kali pada tahun ini.
Menurutnya, dana Rp 20,7 juta lebih itu belum cair terutama untuk membayar honor algojo.
Honor algojo itu akan dibayar secara rapel kepada mereka.
" Dengan kita bayar secara rapel sehingga algojo bisa menikmati jumlah honor yang lebih besar," jelasnya.
Ia mengatakan, untuk penyidikan dilakukan WH Pidie tidak bisa dilakukan mengingat dananya tidak cukup.
Sebab, penanganan perkara butuh dana antara lain untuk foto copy berkas perkara yang diserahkan kepada Kejari Pidie dan pihak kepolisian.
" Sebenarnya anggaran dialokasikan untuj penegakan peraturan perundang-undangan syariat islam Rp 515 juta.
Namun, untuk pelaksanaan cambuk hanya Rp 20,7 juta lebih," pungkasnya.
Wakil Ketua MPU Pidie, Tgk Drs Ilyas Abdullah kepada Serambi, Rabu (18/5/2022), mengungkapkan, MPU Pidie merasa prihatin terhadap minimnya pengalokasian dana untuk pelaksanaan cambuk dan kebutuhan lainnya.
Dengan begitu, penyidik WH tidak bisa melakukan penanganan perkara jarimah.
Padahal, tugas dan tanggungjawab penyelenggaraan pelaksanaan Syari'at Islam merupakan tanggung jawab Pemerintahan Aceh dan pemkab/kota.
Hal itu berdasarkan amanah UUPA pasal 127 ayat (1) dan ayat (3) bahwa Pemerintah, Pemerintahan Aceh dan pemkab/kota mengalokasikan dana dan sumber daya lainnya untuk pelaksanaan syari'at Islam.
" Berdasarkan UUPA, kita nilai Pemkab Pidie kurang serius menangani pelaksanaan syari'at Islam.
Seharusnya DPRK Pidie punya peran terhadap pengalokasian dana terhadap pelaksanaan cambuk dan semua proses yang berkenaan dengan cambuk.
Jangan hanya memikirkan keinginan sendiri," ujarnya. (naz)
Baca juga: Dua Terpidana Perkara Jinayat di Langsa Dihukum 100 Kali Cambuk
Baca juga: Tujuh Pelanggar Qanun Akan Dieksekusi Cambuk, Tiga di Antaranya Merupakan Perempuan