Berita Abdya
Tersandung Kasus Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Divonis 23 Kali Cambuk
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, SAg, MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya) memvonis 23 kali cambuk terhadap Sanusi SPd (49), mantan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat.
Putusan itu dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Amrin Salim, SAg, MA yang tak lain Ketua Mahkamah Syar’iyah Blangpidie, Selasa (15/2/2022).
Terkait vonis ini, terdakwa Sanusi, SPd meminta waktu untuk berpikir atas putusan majelis hakim yang lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya tersebut.
Sanusi harus berurusan dengan penegak hukum seusai kedapatan bermain judi kartu poker bersama rekannya, Kamis (9/9/2021) sore sekira pukul 17:30 WIB, di Gampong Alue Pisang, Kecamatan Kuala Batee.
Bahkan, akibat kasus yang menimpa dirinya itu, Sanusi kini dinonaktifkan dari Ketua KIP Abdya dan digantikan Yudi Nurmansyah sebagai Plt.
Penonaktifan Sanusi itu tertuang dalam Surat keputusan KPU-RI Nomor: 662/SDM.13/04/2021, tentang Penonaktifan Ketua KIP Abdya Provinsi Aceh periode 2018-2023.
Baca juga: DKPP Periksa Ketua KIP Abdya, Ketua KIP Abdya nonaktif Sanusi Minta Dibebaskan
Bukan itu saja, Sanusi juga terancam dipecat dari anggota KIP Abdya pasca dilaporkan ke DKPP-RI.
“Terima kasih kesempatannya, saya mohon waktu untuk berpikir," kata Sanusi dalam sidang terbuka untuk umum tersebut.
Selain mantan ketua KIP Abdya, Majelis Hakim juga memvonis warga yang ikut terlebih dalam kasus itu, sebanyak 17 kali cambuk.
Hukuman tersebut lebih ringan 1 kali cambuk dari tuntutan JPU sebanyak 18 kali cambuk.
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 19 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Sementara JPU Kejari Abdya, Muhammad Iqbal, SH yang turut hadir dalam sidang kasus itu menjelaskan, kasus ini terkesan lama disebabkan karena keterangan eks ketua KIP Abdya berubah-ubah.
Baca juga: Kedapatan Bermain Judi Poker, Mantan Ketua KIP Abdya Dituntut 25 Kali Cambuk
“Dia tidak mengaku melakukan hal itu (berjudi), padahal sebelumnya diakuinya,” tukas JPU.
"Dalam nota pledoi mereka tidak merasa bersalah, padahal sebelumnya mengakui, kecuali terdakwa satu. Setelah itu malah tidak merasa bersalah, tapi mengakui dan meminta bebas.," papar Iqbal.