Selebriti

Daniel Patrick Schuldt Hadi yang Laporkan Mantan Istrinya Wanda Hamidah, Beda Usia 10 Tahun

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes baruno membenarkan laporan yang dilayangkan Daniel Patrick Schuldt. 

Editor: Nur Nihayati
Net
Wanda Hamidah 

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes baruno membenarkan laporan yang dilayangkan Daniel Patrick Schuldt. 

SERAMBINEWS.COM - Mantan pemain sinetron, Wanda Hamidah sedang disorot terkait aksinya merusak kaca rumah mantan suaminya.

Biodata Daniel Patrick Schuldt Hadi mendadak jadi buruan warganet setelah melaporkan mantan istrinya, Wanda Hamida ke polisi.

Sekadar info, Daniel Patrick Schuldt Hadi melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok dengan tuduhan pengrusakan dan penghinaan.

Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes baruno membenarkan laporan yang dilayangkan Daniel Patrick Schuldt. 

“Jadi terlapor (Wanda Hamidah,-Red) diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah (Daniel Patrick Schuldt), dan melakukan penistaan,” kata Yogen, dikutip dari Tribunnews.com.

“Sementara kami terima laporannya dan sudah berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya. Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor,” tutur Yogen.

Tindakan perusakan itu, lanjut Yogen, bermula dari terlapor yakni Wanda Hamidah yang sudah membuat janjian dengan Daniel untuk mengembalikan hak asuh anak mereka, MAS, pada Minggu (15/5/2022) malam.

Namun, ternyata saat Daniel mengantarkan MAS, Wanda tidak ada di rumah hingga akhirnya anaknya itu dibawa pulang kembali.

“Terlapor (WH atau Wanda Hamidah) sudah janjian dengan pelapor (Daniel) untuk mengembalikan hak asuh anak pada Minggu malam kejadian. Sudah diantarkan tapi terlapor (WH) tidak ada, kemudian dibawa kembali oleh pelapor,” ujar Yogen. 

Karena sang anak dibawa pulang kembali oleh ayahnya, Wanda Hamidah pun akhirnya menyusul ke rumah Daniel. 

Lalu di rumah Daniel di kawasan Cinere, Depok inilah Wanda diduga melakukan pengrusakan dan penghinaan.

Yogen mengatakan, ke depannya akan memanggil Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok untuk diperiksa terkait dugaan kasus pengrusakan dan penistaan tersebut.

Adapun atas laporan Daniel tersebut, Wanda Hamidah terancam tiga pasal, yakni Pasal 167, Pasal 406, dan Pasal 335.

Biodata Daniel Patrick Schuldt Hadi

Halaman
12
Sumber: Surya
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved