Berita Abdya
DPRK Abdya Pertanyakan Pembagian Lahan Eks PT CA, Ini Jawaban Lugas Bupati Akmal
“Mengenai proses pembagian lahan bekas HGU PT CA, semua persoalan hukumnya telah selesai dan sekarang otoritas penuhnya ada di Pemkab Abdya," ujarnya.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
“Yang belum selesai saat ini adalah administrasi negara, sebab wilayah itu masih tercatat dalam HGU PT Watu Gede,” ungkapnya.
Hal itu, sebut Bupati Akmal, bukan kewenangan Pemkab Abdya.
Selaku Bupati, urai Akmal, dirinya telah menjalankan kewenangan kepala daerah yakni mencegah terjadinya konflik, mencegah jangan terjadi persoalan hukum, dan melindungi hak-hak rakyat.
Terakhir mengenai perjanjian pembangunan Pelabuhan Teluk Surin bekerja sama dengan PT Mitra Aceh Sejahtera, kontrak pembangunan itu telah batal.
Baca juga: Pelabuhan Surin di Abdya Mulai Dikerjakan, Akmal Ibrahim: Nyoe Kon MoU Beh
Sebab enam bulan masa kontrak yang disepakati, tidak dilaksanakan secara serius oleh investor yang dibuktikan dengan tidak adanya upaya pembangunan yang dilakukan.
“Dalam hal ini, Pemkab Abdya sangat berhati-hati ketika mengikat kerja sama dengan investor. Tempo enam bulan yang disepakati tidak diupayakan dengan serius dan batal,” papar dia.
“Kita tidak ada beban apa-apa dengan batalnya kerja sama itu, sebab tidak mengambil apa pun keuntungan dari perjanjian kerja sama dimaksud,” pungkasnya.(*)