Berita Banda Aceh

OJK Terbitkan POJK Baru Perlindungan Konsumen

Ketentuan yang memperbarui POJK Nomor 1/POJK 07/2013 ini antara lain, mengatur penerapan perlindungan konsumen oleh industri jasa keuangan sejak...

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati
SERAMBINEWS.COM/ M ANSHAR
ILUSTRASI 

Ketujuh, penegasan kewenangan OJK dalam melakukan perlindungan konsumen termasuk pengawasan market conduct sebagai wujud implementasi pasal 28 sampai dengan 30 Undang-Undang OJK.

Kedelapan, kewajiban pembentukan unit atau fungsi perlindungan konsumen dan masyarakat.

Kesembilan, kewajiban penyampaian laporan penilaian sendiri oleh PUJK kepada OJK terkait pemenuhan ketentuan perlindungan konsumen.

Dengan diterbitkannya POJK Nomor 6/POJK.07/2022 ini, maka POJK Nomor 1/POJK.07/2013 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (*)

Baca juga: OJK dan USK Jalin Kerja Sama

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved