Breaking News

Banyak Calon Jamaah Haji Aceh Gagal Berangkat, Syech Fadhil Minta Pembatasan Usia Dihapus

Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan.

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
AFP/Saudi Ministry of Media
Dua jamaah wanita yang mengenakan masker berdoa sambil menangis seusai melakukan tawaf di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Rabu (29/7/2020). 

JAKARTA – Pemerintah Indonesia memberlakukan batas usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci Mekkah tahun ini di bawah 65 tahun.

Kebijakan itu diberlakukan pemerintah Indonesia berdasarkan syarat yang ditetapkan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, HM Fadhil Rahmi Lc MA, menilai, kebijakan ini akan membuat banyak calon jamaah haji Indonesia, termasuk Aceh, gagal berangkat.

Karena itulah, dalam sidang Paripurna ke 11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (19/5/2022) kemarin dia meminta Pemerintah melobi Arab Saudi agar menghapus kebijakan tersebut mulai tahun 2022 ini.

“Saya berharap agar kebijakan pembatasan usia di bawah 65 tahun dihapus untuk tahun depan,” kata pria yang akrab disapa Syech Fadhil ini.

Tahun ini, Aceh mendapatkan kuota haji sebanyak 1.988 jamaah. Beberapa syarat yang harus dipenuhi calon jamaah adalah: sudah dua kali vaksin Covid-19 dan berusia di bawah 65 tahun.

Menurut Syech Fadhil, kebijakan pembatasan usia itu berdampak buruk bagi umat Muslim yang berangkat haji dari Indonesia, termasuk Aceh.

“Pasalnya, hampir 60 persen calon haji dari Aceh memiliki usia rata-rata 70 tahun,” sebutnya.

“Banyak calon jamaah haji Indonesia, khususnya Aceh, harus memupuskan harapannya berangkat ke Tanah Suci,” timpal Syech Fadhil.

Hingga kini, masih belum diketahui pasti berapa banyak calon jamaah haji Aceh yang gagal berangkat karena terbentur syarat batas usia tersebut.

Baca juga: Abuya Muda Waly Bapak Pendidikan Aceh, Anti Pemberontak dan Menyelamatkan Tahta Soekarno

Baca juga: VIDEO Anak Penyandang Disabilitas Ikut Lomba Lari dengan Kursi Roda, Sampai 4,2 KM

Baca juga: Wabup Aceh Besar Waled Husaini Menjadi Khatib Jumat di Masjid Aceh Baiturrahman Palembang

Tetapi Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Aceh sebagaimana diberitakan Antara, Rabu (11/5/2022) lalu, menyebutkan ada 145 calon jemaah batal berangkat karena pembatasan usia.

“Hingga saat ini ada yang mengundurkan diri sebanyak 145 orang,” kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Aceh, Arijal.

Arijal menjelaskan, pengunduran diri CJH Aceh itu selain karena pembatasan usia, juga karena kondisi kesehatan calon jamaah yang tidak memungkinkan untuk berangkat.

“Ada yang sudah lewat batas umur 65 tahun, ada juga yang sakit dan lain sebagainya,” katanya.

Namun, dia memastikan bahwa mereka yang mengundurkan diri tersebut umumnya karena adanya kebijakan pembatasan usia.

Misalnya, seorang istri dapat jatah berangkat, namun suaminya gagal berangkat karena berusia di atas 65 tahun.

Sehingga dalam kondisi seperti ini, lanjut dia, pasangan ini memilih untuk mengundurkan diri berangkat pada tahun ini, dan menunda keberangkatan mereka ke Tanah Suci pada tahun berikutnya.

Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA saat mengisi khutbah Jumat di Masjid Al Jihad, Montasik, Aceh Besar, Jumat (7/1/2022).
Senator DPD RI asal Aceh, HM Fadhil Rahmi Lc MA saat mengisi khutbah Jumat di Masjid Al Jihad, Montasik, Aceh Besar, Jumat (7/1/2022). (Serambinews.com)

“Kan tidak mungkin suami tinggal, istri berangkat,”

“Jadi mereka ingin bersama-sama, sehingga memilih untuk tunda dulu, Insya Allah tahun depan bisa berangkat,” imbuhnya.

Kendati demikian, Arijal meminta masyarakat tidak salah menyimpulkan terhadap kebijakan Arab Saudi yang membatasi usia CJH pada 2022, hanya bagi mereka yang berusia di bawah 65 tahun.

Menurut dia, kebijakan pembatasan usia 65 tahun tersebut hanya berlaku pada tahun ini, tidak untuk selama-lamanya.

“Maka tahun ini Arab Saudi menunda dulu, bagi mereka yang berusia di atas 65 tahun karena mungkin risiko kesehatan,”

“Kalau tahun depan sudah aman, kondisi sudah baik maka enggak masalah lagi,” katanya.

Baca juga: Sidang Gugatan Partai Nanggroe Aceh Hasil KLB Terhadap Kemenkumham Aceh Berlanjut

Baca juga: Tak Hanya dalam Negeri, Media Asing Soroti UAS Dilarang Masuk Singapura, Sebut Tudingan Ekstremis

Baca juga: VIDEO Viral Aksi Koboi Oknum Polisi Bripka AG Lepaskan Tembakan Saat Dihadang Warga

Di luar angka tersebut, pada 31 Januari 2022, Arijal juga menyebutkan bahwa sepanjang 2021 hingga awal 2022, ada sebanyak 715 calon jamaah haji Aceh melakukan pelimpahan nomor porsi haji kepada pihak keluarga.

Data tersebut dihimpun dari seluruh kabupaten/kota di Aceh, dan pelimpahan dilakukan di Kanwil Kemenag Aceh.

“Sebanyak 696 jamaah melakukan pelimpahan porsi sepanjang 2021 dan 19 jamaah melakukan pelimpahan pada Januari 2022,” sebutnya kepada Antara.

Ia menjelaskan pelimpahan porsi hanya dapat diterima oleh Kementerian Agama karena dua hal, yakni karena calon jamaah meninggal dunia atau menderita sakit permanen.

"Pelimpahan nomor porsi hanya dapat dilakukan kepada suami, istri, ayah, ibu, anak kandung atau saudara kandung, yang ditunjuk melalui kuasa pelimpahan nomor porsi," kata Arijal.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved