Berita Banda Aceh
Perselisihan Harta, Mahkamah Syariah Sita Rumah Mantan Kapolresta Banda Aceh
Penyitaan itu dilakukan terkait perselisihan harta antara T Saladin dan mantan istrinya, Linda Risma Manalu, yang sedang berproses di Mahkamah Syariah
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Mursal Ismail
Penyitaan itu dilakukan terkait perselisihan harta antara T Saladin dan mantan istrinya, Linda Risma Manalu, yang sedang berproses di Mahkamah Syariah Jantho.
Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Mahkamah Syariah Jantho melakukan penyitaan rumah milik mantan Kapolresta Banda Aceh, Kombes (Purn) Pol T Saladin, Jumat (20/5/2022).
Rumah ini di Desa Lambheu (Ketapang), Aceh Besar.
Penyitaan itu dilakukan terkait perselisihan harta antara T Saladin dan mantan istrinya, Linda Risma Manalu, yang sedang berproses di Mahkamah Syariah Jantho.
Proses penyitaan harta marital (bersama) milik Linda Risma Manalu dan mantan suami T Saladin itu dilakukan oleh petugas Mahkamah Syariah, disaksikan aparatur gampong, pihak kepolisian, dan kuasa hukum dari keduanya.
Rumah dua lantai dengan pagar beton itu berdiri di atas lahan seluas 756 meter.
Petugas memasang sebuah pamflet di depan rumah yang memberitahukan jika rumah itu sedang dalam perkara.
Proses pemasangan pamflet itu berjalan lancar dan aman.
Sebelumnya, Linda Manalu melayangkan surat gugatan terhadap sejumlah objek sengketa atau harta bersama terhadap mantan suaminya tersebut.
Salah satunya rumah mewah tempat keduanya tinggal beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum Linda Manalu, Syahrizal, Fahmi kemarin mengatakan, kliennya mengajukan gugatan harta bersama untuk dibagi.
Namun saat ini gugatan itu masih dalam proses pengadilan dan belum adanya putusan.
Maka pihaknya mengajukan gugatan sita sebagai jaminan. Permohonan itu dikabulkan mahkamah, sehingga dilakukan eksekusi tadi.
Kata Syahrizal, gugatan sita diajukan kliennya karena ada kekhawatiran jika dalam proses di pengadilan, rumah itu akan berpindah tangan atau diperjualbelikan.
“Kalau sudah ada gugatan sita, maka nanti akan ada tembusan ke BPN, jadi tujuannya untuk menghindari objek berpindah tangan saja, karena kepemilikan rumah itu belum ada keputusan pengadilan,” ujarnya.
Katanya, selama sita jaminan ini rumah boleh ditempati, namun seharusnya yang menempatinya itu pemiliknya.
Dalam hal ini hanya dari pihak penggugat yaitu Linda dan tergugat yakni Saladin.
Selain rumah mewah di ketapang, Mahkamah Syariah itu memutuskan melakukan jaminan sita terhadap tanah, kebun, boat, hingga mobil, yang saat ini belum dilakukan. (*)