Siswi SMP di Lampung Dirudapaksa Pacar, Korban Ketakutan hingga Tak Pulang ke Rumah Selama 3 Hari
Modus pelaku menjemput korban dan mengajak korban main ke rumahnya di saat rumah pelaku dalam keadaan sepi.
SERAMBINEWS.COM - Nasib malang dialami siswi menengah pertama (SMP) di Lampung Tengah, Lampung.
Dia menjadi korban rudapaksa yang dilakukan oleh pacarnya.
Ironisnya, aksi bejat pelaku sudah dilakukan berulang kali.
Atas kejadian itu, korban pun ketakutan.
Kasus ini terungkap setelah korban meninggalkan rumah tanpa pamit selama tiga hari.
Korban berinisial I (14), masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Sementara pelaku berinisial M (18), merupakan pelajar sebuah SMA.
Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, saat melakukan aksinya pelaku mengancam korban jika tak menuruti kemauannya.
Modus pelaku menjemput korban dan mengajak korban main ke rumahnya di saat rumah pelaku dalam keadaan sepi.
Kondisi tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk berbuat asusila terhadap korban.
"Modus pelaku melakukan perbuatannya dengan korban, dengan membawa korban ke rumahnya. Lalu diajak masuk ke kamarnya, dan dipaksa melayani pelaku," kata Iptu Mualimin, Kamis (19/5/2022) kemarin.
Baca juga: Personel Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Rudapaksa Terhadap Wanita Penyandang Disabilitas
Baca juga: BEJAT, Seorang Pria Ini Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih 12 Tahun, Aksinya Kepergok Istri
Untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam akan memukul korban dan meninggalkan korban jika ia melapor kepada orang lain dan orangtuanya.
"Karena ketakutan, korban akhirnya dipaksa untuk melakukan hubungan layaknya suami istri, dan perbuatan itu sudah dilakukan M kepada I sebanyak enam kali. Terakhir kali dilakukan pada Januari lalu," bebernya.
Perbuatan itu terungkap karena kecurigaan ayah korban. Ayah korban curiga dengan anaknya yang meninggalkan rumah tanpa memberi kabar.
Menurut ayah korban, anaknya tersebut meninggalkan rumah selama tiga hari, dan tidak diketahui keberadaannya.
"Saya cari, tenyata anak saya ada di rumah kawannya, lalu saya ajak pulang ke rumah dan saya tanya kenapa dia pergi dari rumah," jelas sang ayah.
Setelah ditanya sang ayah, korban akhirnya mengatakan bahwa dirinya takut dan telah menjadi korban rudapaksa oleh pelaku M.
Perbuatan tersebut sudah dilakukan pelaku berulang kali. Pertama tindakan asusila itu dilakukan oleh pelaku di rumahnya sendiri, Oktober 2021 lalu.
Mendengar keterangan anaknya, ayah korban lantas melaporkan perbuatan M ke Polsek Punggur.
Atas laporan ayah korban, akhirnya pihak Polsek Punggur melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya, Kamis (12/5) lalu.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Punggur guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 1 Pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU Nomor 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca juga: Arwin Mega Ditunjuk Sebagai Ketua PDI Perjuangan Aceh Tengah
Baca juga: Tiga Nama Calon PJ Walikota Lhokseumawe Sudah Dikirim ke Mendagri?
Baca juga: Motif Meninggal Penjual Rujak di Pidie Masih Diselidiki, Polisi Bergerak Cepat Turunkan Tim
TribunLampung.co.id dengan judul Tak Pulang Selama 3 Hari, Gadis 14 Tahun di Lampung Tengah Jadi Korban Rudapaksa Pacarnya