Berita Aceh Singkil

YARA Pertanyakan Realisasi Pembangunan Kebun Plasma di Aceh Singkil

"Sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
hand over dokumen pribadi
Kepala Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim. 

"Sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Kaya Alim.

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Singkil, pertanyakan realisasi pembangunan kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten itu. 

Bukan tanpa alasan YARA mempertanyakan hal itu.

Yara mengacu hasil pertemuan antara Pemkab Aceh Singkil dan 15 perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di Aceh Singkil, pada Oktober 2021 lalu. 

"Dalam pertemuan Pemkab Aceh Singkil dan pihak perusahaan mengeluarkan kesepakatan bersama dalam tenggang enam bulan, sejak pertemuan pihak perusahaan perkebunan kelapa sawit berjanji akan merealisasikan kebun plasma bagi masyarakat di lingkungan perusahaan masing-masing," kata Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh Perwakilan Aceh Singkil, Kaya Alim, Jumat (20/5/2022).

Akan tetapi sebut Kaya Alim, sejak pertemuan yang dihadiri Bupati Aceh Singkil dan anggota DPRK serta pihak perusahaan belum terealisasi.

Kendati telah melewati enam bulan sesuai kesepakatan.

Baca juga: Banyak Perkebunan Kelapa Sawit di Aceh belum Realisasikan Kewajiban Lahan Plasma bagi Masyarakat

"Sampai sekarang belum ada kejelasan, apakah perusahaan melaksanakan kewajibannya untuk membangun kebun plasma sebagaimana diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan," ujar Kaya Alim.

YARA yang ikut serta dalam pertemuan mengaku, sudah berulang kali menanyakan tindak lanjut pembangunan kebun plasma.

Termasuk melayangkan surat ke Dinas Perkebunan Aceh Singkil, tapi belum ada balas dengan dalih permasalah tersebut sudah diambil alih Komisi II DPRA. 

Kaya Alim pertanyakan, keseriusan Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil mendorong perusahaan realisasikan kebun plasma.  

"Ini aneh. Sebab, sejak pertemuan di Medan sampai sekarang sudah 7 bulan, sedangkan isi dalam kesepakatan bersama itu paling lama 6 bulan sejak penandatanganan kesepakatan bersama kebun plasma sudah dibangun dan selanjutnya di laporkan ke Dinas Perkebunan. Tapi, saat kami menanyakan kepada Kepala Dinas Perkebunan, katanya masalah itu sudah diambil alih Komisi II DPRA," kata Kaya Alim. 

Jawaban tersebut aneh, kata Kaya Alim sebab fungsi DPRA adalah pengawas bukan eksekutor.(*)

Baca juga: YARA Surati Kadisbun Singkil, Pertanyakan Realisasi Kebun Plasma

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved