Berita Kutaraja

Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Dua Anggota DPRA Berang & Minta Kepmendagri Dicabut

Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Saifullah
Dok Pribadi
Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir 

Laporan Masrizal | Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Empat pulau yang selama ini berada di wilayah Kabupaten Aceh Singkil secara mengejutkan ditetapkan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara (Sumut).

Keempat pulau tersebut yaitu Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan, dan Pulau Panjang.

Perpindahan wilayah administrasi ini diketahui setelah beredarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Meskipun Kepmendagri tersebut ditandatangani 14 Februari lalu, namun persoalan ini baru muncul ke publik dan ramai dibicarakan masyarakat Aceh di media sosial pada Sabtu (21/5/2022).

Termasuk dua anggota DPRA, Irpannusir dan Edi Kamal yang memprotes keputusan Mendagri.

Ketua Komisi II DPRA, Irpannusir menilai, Kemendagri mendapatkan informasi yang keliru dalam mengeluarkan keputusan, dan penetapan wilayah administrasi empat pulau itu sama sekali tidak punya dasar yang kuat.

Baca juga: VIDEO Jalan Kaki Keliling Pulau Dua, Ternyata Begini Keindahan Wisata Tersembunyi Aceh Selatan

“Saya dan beberapa anggota DPRA dapil 9 pernah berkunjung ke salah satu pulau yang masuk dalam Kepmendagri tersebut yaitu Pulau Panjang, dengan didampingi Bupati Aceh Singkil, Bapak Dulmusrid,” ungkapnya.

Menurutnya, di pulau tersebut masih ada prasasti yang kokoh dan jelas tertulis bahwa Pulau Panjang adalah milik Aceh.

Selain itu, di Pulau Panjang itu juga masih terdapat tugu yang menyebutkan pulau tersebut berada dalam wilayah Aceh Singkil.

“Demikian juga dengan tiga pulau lainnya, makanya kita jadi heran kok tiba-tiba ada SK yang diterbitkan bahwa 4 pulau tersebut di bawah provinsi tetangga,” ucap dia.

Dalam konteks bernegara, kata Irpannusir, tentu tetap sama-sama dalam wilayah Indonesia, tapi teritorial daerah tentu punya aturan tersendiri.

Agar tidak terjadi konflik baru antara Aceh dan Sumut, maka Irpannusir meminta Kemendagri untuk mencabut Kepmendagri tersebut.

Baca juga: VIDEO Bus Pemkot Padang Panjang Masuk Selokan di Palupuh, Polisi Sebut Tidak Ada Korban Jiwa

“Saya bersama kawan-kawan di DPRA, SKPA, dan masyarakat Aceh Singkil terkhusus dan Aceh secara keseluruhan, akan terus memperjuangkan dengan cara apapun agar pulau tersebut di kembalikan ke Aceh,” tegas Irpannusir.

Anggota DPRA dari Fraksi Demokrat, Edi Kamal juga meminta Mendagri mencabut dan mengevaluasi keputusannya. 

"Kita meminta Mendagri untuk mencabut dan mengevaluasi Kepmendagri tersebut untuk menghindari konflik di masyarakat," ucapnya.

Anggota Komisi I DPRA yang membidangi Hukum, Politik, dan Pemerintahan ini juga meminta Pemerintah Aceh untuk segera mengambil langkah cepat menindaklanjuti Kepmendagri itu.

“Pemerintah Aceh harus segera bertemu Mendagri dan Pemerintah Sumatera Utara untuk menyelesaikan permasalahan ini karena hal ini menyangkut dengan tepal batas dan kedaulatan Aceh sebagai sebuah provinsi. Kita harus tegas dalam hal ini," lanjut Edi. 

Untuk diketahui permasalahan tapal batas antara Aceh dengan Sumatera Utara tersebut sudah berlangsung beberapa tahun yang lalu.

Baca juga: VIDEO - Tragis! Beredar Video Orang Dibuang di Pulau Geronggang Rantau Prapat

Tahun 2017 silam, Sumatera Utara sempat memasukkan empat pulau tersebut dalam RZWP3K.

Namun dibatalkan setelah direspon keras oleh Pemerintah Aceh.

Tahun ini upaya tersebut kembali dilakukan dan disetujui oleh Mendagri.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved