Breaking News

Berita Banda Aceh

Jafaruddin dan Cek Mada Saling ‘Serang’ Jadwal Musprov Kadin Aceh Diundur

Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ke-7 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, suasana mulai panas

Editor: bakri
For Serambinews.com
Waketum Kadin Aceh, Jafaruddin Husin. 

BANDA ACEH - Menjelang pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) Ke-7 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh, suasana mulai panas.

Wakil Ketua Umum (Waketum) Kadin Aceh, Ir Jafaruddin Husin MT dan Ketua Pelaksana Musprov Kadin Aceh, Muhammad Mada, saling serang.

Jafaruddin Husin menilai ada upaya dari panitia untuk menjegal calon tertentu dengan menetapkan persyaratan yang diskriminatif.

Muhammad Mada alias Cek Mada tegas membantah dan justru menyerang balik Jafaruddin dengan menanyakan perannya di Kadin Aceh.

Kecurigaan Jafaruddin Husin itu didasarkan pada persyaratan untuk calon ketua Kadin Aceh yang terkesan curang dan tidak sesuai dengan Peraturan Dasar Peraturan Rumah Tangga (PDPRT) atau Peraturan Organisasi (PO) Kadin Indonesia.

"Beberapa poin yang dianggap diskriminatif tersebut yaitu poin pertama, kedua, ketiga, dan kesembilan," sebut Jafaruddin Husin melalui keterangan tertulisnya kepada Serambi, Jumat (20/5/2022).

Seperti pada poin kedua, dimana pada poin itu disebutkan bahwa calon ketua Kadin Aceh tidak mengakui dan tidak pernah terlibat atau berurusan langsung atau tidak langsung dengan organisasi yang menamakan dirinya Kadin Indonesia serta perangkatnya di semua tingkatan, selain Kadin Indonesia yang terbentuk dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 1987.

Menurut Jafaruddin, poin tersebut terkesan diskriminatif dan seperti ingin menjegal calon lain yang pernah berkarir pada organisasi Kadin di luar Kadin Indonesia.

Hal itu ditambah lagi dengan poin sembilan yang terkesan membelenggu, dimana disebutkan bahwa calon ketua Kadin Aceh harus menaati dengan membubuhkan materai secukupnya.

Baca juga: Penuhi Syarat, Ismail Rasyid Kembalikan Formulir Calon Ketua Kadin Aceh

Baca juga: Pengusaha Muda Rizky Syahputra Ramaikan Bursa Calon Ketua Kadin Aceh

“Hal ini tampak sekali bahwa panitia Musprov Kadin Aceh ingin menjegal Ismail Rasyid yang dianggap menjadi rival kuat calon ketua Kadin Aceh ke depan, karena Ismail Rasyid pernah menjadi pengurus di Kadin yang dipimpin Mualem, namun saat ini Ismail Rasyid tidak lagi dalam kepengurusan di sana," terangnya.

"Bahkan sekarang Ismail Rasyid menjabat sebagai salah satu wakil ketua umum bidang perhubungan kepengurusan Kadin Aceh saat ini.

Dengan poin itu mereka (panitia musprov) ingin menggugurkan Ismail Rasyid karena pernah masuk pengurus Kadin Mualem.

Ini merupakan tindakan penzaliman terhadap Ismail Rasyid,” ungkap Jafaruddin Husen.

Pendiri Asosiasi Kontraktor Aceh (AKA) itu menyayangkan kelakuan panitia musprov atas penerapan persyaratan yang mengada-ngada, yang dalam PDPRT Kadin Indonesia sendiri tidak pernah ada seperti itu.

“Yang lucunya, dalam formulir panitia sudah menulis poin 4,5,6, dan 7 meminta calon untuk tidak membuat gaduh dan sebagainya.

Tetapi faktanya panitia sendiri sudah membuat keadaan gaduh dan berpotensi konflik," ucap dia.

"Panitia sepertinya tidak paham dan tidak bijak atau suka-suka dengan anggapan produk panitia akan menjadi aturan musprov yang harus dipatuhi.

Kadin ini bukan milik kelompok, masih ada pemiliknya, pengusaha jangan dianggap bodoh, masih ada pemerintah, masih ada Kadin Pusat, dan masih ada hukum di negeri ini,” tegas Jafaruddin lagi.

Jafaruddin juga menyoroti keputusan panitia Musprov Kadin Aceh yang tidak transparan saat membentuk panitia.

Banyak pengurus yang tidak diundang, sehingga panitia terpilih saat ini diisi oleh kubu yang mendukung calon tertentu.

Menanggapi hal itu, Muhammad Mada alias Cek Mada mengatakan bahwa semua persyaratan yang ditetapkan panitia sudah dirembukkan dan sudah sesuai dengan aturan organisasi.

"Tolong sampaikan kepada Pak Jafaruddin, kalau baca aturan itu yang utuh jangan setengah-tengah.

Pernyataan beliau itu sangat tendensius," tegas Cek Mada.

Dia justru mempertanyakan peran Jafaruddin di Kadin Aceh selama ini.

Cek Mada mengakui kalau Jafaruddin Husin benar Wakil Ketua Umum Kadin Aceh, tetapi sudah lama tidak aktif.

"Benar beliau wakil ketua umum Kadin Aceh.

Tapi sudah lama tidak aktif, seharusnya secara otomatis kalau tidak aktif bisa gugur kepengurusannya.

Selain itu, selaku wakil ketua umum beliau juga tidak pernah bayar KTA (Kartu Tanda Anggota) Kadin," beber Cek Mada.

Jadwal Musprov

Ketua Pelaksana Musprov Ke-7 Kadin Aceh, Muhammad Mada, juga menyampaikan bahwa jadwal pelaksanaan musprov digeser ke tanggal 17 Juni 2022 dari sebelumnya tanggal 1-3 Juni.

"Benar, jadwal musprov diundur untuk menyesuaikan dengan waktu Ketua Kadin Pusat," katanya.

Cek Mada menjelaskan bahwa masa pendaftaran bakal calon (balon) ketua masih berlangsung sampai dengan tanggal 25 Mei 2022 pukul 15.00 WIB.

Hingga saat ini sudah ada tiga nama yang sudah mengambil berkas pendaftaran yaitu Muhammad Ikbal Piyeung, Ismail Rasyid, dan Rizky Syahputra.

"Dari tiga nama tersebut baru satu yang mengembalikan berkas yaitu Ismail Rasyid.

Tapi belum kita putuskan memenuhi syarat, baru sebatas lengkap chek list saja," ujar Cek Mada melalui telepon.

Cek Mada menerangkan, setelah tahapan pendaftaran balon ditutup, selanjutnya panitia akan melakukan verifikasi faktual berkas dari masing-masing kandidat sebelum dinyatakan lengkap.

"Verifikasi faktual kita laksanakan setelah masa pendaftaran ditutup.

Sat ini belum ada berkas yang lengkap, termasuk berkas Ismail Rasyid.

Cek uang kontribusi Rp 500 juta juga belum diserahkan," ucapnya. (mas)

Baca juga: Waketum Kadin Aceh Nilai Syarat Calon Ketua Kadin Aceh Terkesan tidak Sesuai PO

Baca juga: HIPSI Harap Ketua Kadin Aceh Terpilih tak Menggantungkan Diri dari APBA, Kadin Harus Mandiri

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved