Implementasi MoU
Pon Yaya Surati Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh, soal Butir-butir MoU yang Sudah Diimplementasi
Pon Yaya juga meminta kepada Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis berapa qanun yang sudah dilahirkan DPRA sejak Un
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Saiful Bahri alias (Pon Yaya) langsung melakukan gebrakan usai dilantik sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) yang baru.
Ia menyurati Badan Legislasi (Banleg) DPRA dan Pemerintah Aceh untuk mengetahui butir-butir MoU Helsinki mana saja yang sudah diimplementasi.
"Semalam kita sudah surati Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis tentang implementasi MoU Helsinki," tulis Pon Yaya di akun facebooknya Tanggy, Jumat (20/5/2022).
Ia juga sedang mencari tahu berapa poin MoU Helsinki mana saja yang sudah jalan, sedang jalan, salah jalan dan yang belum berjalan sama sekali.
• Pertemuan Jusuf Kalla dan Wali Nanggroe Aceh, ‘MoU Helsinki dan UUPA Landasan Pembangunan Aceh’
Pon Yaya juga meminta kepada Banleg DPRA dan Pemerintah Aceh untuk memberikan laporan secara tertulis berapa qanun yang sudah dilahirkan DPRA sejak Undang-Undang RI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh ditetapkan.
"Yang sudah dijalankan oleh Pemerintah Aceh berapa qanun, dan yang belum dijalankan berapa qanun," sebut politisi Partai Aceh ini.
"Kemudian kita juga meminta laporan secara tertulis apa saja yang ada dalam UURI No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang tidak sesuai dengan MoU Helsinki," demikian tulis Pon Yaya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/safaruddin_pon-yaya_ketua-dpra.jpg)