JAMKESNEWS

Sekda Kota Sabang Imbau Stakeholder Dukung JKN-KIS Melalui Akurasi Iuran Wajib Pemda

Manfaat yang didapat dengan adanya sistem TBS ini adalah Data Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dapat dikelola lebih akurat

Editor: IKL
For Serambinews.com

SERAMBINEWS.COM, SABANG,-  BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh mengadakan Rekonsiliasi Data dan Iuran Jaminan Kesehatan PNS Daerah, Pemerintah Daerah dan DPR Kab/Kota (DPRK) Bulan Januari sampai dengan April 2022 se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh yang meliputi 5 kab/kota yaitu Kota Banda Aceh, Kota Sabang, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Pidie dan Kabupaten Pidie Jaya.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Sabang, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten/Kota, Sekretaris Dewan DPRK Sabang, Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota, Perwakilan Dinas Kesehatan Kabupaten dan Kota serta Perwakilan Rumah Sakit Kabupaten/Kota, pada Jum’at (20/5) di Sabang.

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengimbau semua Pejabat Negara, pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, PNS, Prajurit, Anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa ikut berkontribusi dalam bergotong royong mewujudkan sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang berkesinambungan. Menurut Zakaria, kerja sama yang dilakukan dengan BPJS Kesehatan selama ini telah berjalan dengan baik.

“Hal lain yang menjadi perhatian adalah dengan diterbitkannya Peraturan Presiden No 75 Tahun 2019 beserta peraturan perubahannya telah mengubah cara penghitungan iuran JKN bagi ASN.

Adapun besaran iuran PPU Penyelenggara Negara adalah sebesar 5 % dari take-home-pay (Gaji Pokok, Tunjangan Keluarga, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Profesi, dan Tunjangan Tambahan Penghasilan sesuai PAGU) yang terdiri dari 4 % dari pemberi kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah dan 1 % pegawai dengan maksimal pengali perhitungan sebesar Rp12.000.000,” kata Zakaria dalam sambutannya.

Zakaria berharap dengan adanya regulasi ini, maka semua pihak yang terlibat dapat melaksanakan regulasi tersebut sebagaimana mestinya.

Kemudian menurut Zakaria, dapat meningkatkan Akurasi Data Iuran dan menyepakati Berita Acara Rekonsiliasi Iuran Pemerintah Daerah sesuai ketentuan.

Disis lain, Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Banda Aceh Ahmad Fahmi menyampaikan saat ini untuk memudahkan pembayaran iuran JKN oleh Pemda yaitu Sistem Billing Perbendaharaan atau Treasury Billing System (TBS).

Manfaat yang didapat dengan adanya sistem TBS ini adalah Data Dana Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) dapat dikelola lebih akurat.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar dalam paparan materinya mengatakan tujuan dari kegiatan rekonsiliasi ini salah satunya adalah untuk Menyepakati hasil perhitungan atas realisasi setoran iuran jaminan kesehatan segmen PNS Daerah, IW Pemda, Iuran Kepala Daerah, dan Pimpinan serta anggota DPRA yang telah dibayarkan ke kas negara dengan merujuk kepada ketentuan Peraturan Presiden tentang Jaminan Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri yang dituangkan dalam berita acara rekonsiliasi.

“Peran pemerintah dalam Program JKN-KIS salah satunya adalah Pembiayaan dalam bentuk Kontribusi iuran Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang didaftarkan Pemda, Subsidi Iuran PBPU Kelas III, Pembayaran kewajiban Pemda sebagai pemberi kerja bagi Pekerja Penerima Upah (PPU) Penyelenggara Negara seperti PNS Daera, P3K, Pimpinan dan anggota DPRD, Kepala Daerah dan Perangkat Desa,” ucap Neni.

Diakhir acara dilakukan penyerahan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kota Sabang sebagai Pemda terbaik se wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh dalam akurasi pembayaran iuran wajib Pemda yang diterima langsung oleh Sekda Kota Sabang Zakaria.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved