Berita Aceh Singkil
Empat Pulau Aceh Dicaplok Sumut Sudah Mencuat Sejak 2017, Kenapa Sekarang Baru Heboh?
Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu.
Masing-masing Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang.
Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara.
Pulau terdekat adalah Pulau Mangkir, yang bisa ditempuh 30 menit menggunakan robin (perahu mesin tempel) dari objek wisata pantai Cemara Indah Gosong Telaga.
Sedangkan pulau lainnya memerlukan waktu tempuh sekira sejam.
Kala itu Sumut baru sebatas mengklaimnya.
Dengan memasukan pulau eksotik tersebut dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.
Tepatnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.
Baca juga: Empat Pulau di Aceh Singkil Masuk Wilayah Sumut, Dua Anggota DPRA Berang & Minta Kepmendagri Dicabut
Lima tahun berselang atau tahun 2022 ini, Sumut, tak hanya mengklaim, tetapi berhasil mencaploknya.
Setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut menuai reaksi dari berbagai kalangan.
Seperti dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) dan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda (FPMP) Barat Selatan Aceh.
Dua kelompok mahasiswa tersebut mengecam keputusan Mendagri serta mendesak segara mencabutnya.
Ketua Hipmasil, Deri Irawan mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera menyelesaikan permasalahan perpindahan wilayah administrasi pulau dari Aceh ke Sumut.
Baca juga: VIDEO - Liburan lebaran Idul Fitri, Pulau Rubiah di padati pengunjung
"Ini adalah masalah urgent harus segera diselesaikan jika tidak akan berdampak buruk terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam berbagai sektor terutama sektor politik, ekonomi, adat dan budaya serta ini bukan hanya perkara wilayah tetapi marwah Kabupaten Aceh Singkil, maka ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi perpecahan," kata Deri Irawan.
Boby Rizky Dharmawan perwakilan FPMP Barat Selatan Aceh, mengatakan kejadian tersebut menjadi penghinaan bagi bangsa Aceh.
"Ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat Sumut dan Aceh di perbatasan perairan dan pulau. Ini penghinaan terhadap kami masyarakat Aceh khususnya Aceh Singkil.
Kepada semua elemen yang ada di Aceh, baik Wali Nanggroe, Pangdam IM, Kapolda serta Gubernur harus ikut mendesak ini segera dicabut," tegas Boby, dalam keterangan tertulis diterima Serambinews.com.
Baca juga: Pondok Wisata di Danau Anak Laut Aceh Singkil Jadi Lokasi Favorit Memancing
Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, saat dikonfirmasi terkait perpindahan wilayah administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut, mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah melayangkan somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.
"Gubernur juga sudah buat surat keberatan ke Kemendagri," kata Junaidi, melalui layan WhatsApp, Minggu (22/5/2022).
Dalam surat keberatan yang ditandatangan Dulmusrid 10 April 2022, menyebutkan telah terjadi kekeliruan yang merugikan Pemerintah Aceh khususnya Pemkab Aceh Singkil, atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.
Poin berikutnya Pemkab Aceh Singkil, menyebutkan telah telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan (RZWP3K) pada Provinsi Sumut, dengan memasukan empat pulau milik Pemerintah Aceh ke dalam wilayah admistrasi Pemerintah Provinsi Sumut.
Bupati Aceh Singkil, dalam somasinya juga sertakan bukti, bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.
Terakhir Pemkab Aceh Singkil, meminta Mendagari revisi Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.
Baca juga: Beda Granit dan Keramik Untuk Lantai Rumah, Kelebihan dan Kekurangan serta Cara Ketahui Kualitasnya
Serambinews.com sudah berulangkali berkunjung dan nginap di pulau yang umumnya ditumbuhi pohon kelapa itu.
Di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dalam perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, terdapat monumen yang dibangun Pemerintah Aceh.
Di Pulau Panjang juga terdapat pondok singgah dan dermaga yang dibangun Pemkab Aceh Singkil.

Dalam keseharian Pulau Panjang merupakan pulau strategis bagi nelayan Sumut, sebab merupakan tempat berlindung dari badai ketika melaut.
Pada Mei 2017 sebelum mencuat isu Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K.
Tim Garda Batas Aceh yang terdiri dari Biro Pemerintah Aceh, Tofografi Kodam IM dan tim Pemkab Aceh Singkil, telah mengecek koordinat empat pulau tersebut dan koordinat perbatasan laut Aceh dengan Sumut.
Kemudian pada 14 Agustus 2018 ketika Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K.
Baca juga: Mempelai Pria Lari tak Hadiri Ijab Kabul dan Resepsi, Pengantin Wanita Sedih di Atas Pelaminan
Tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, bersama tim Pemkab Aceh Singkil, turun ke Pulau Mangkir Kecil. Di lokasi tim menemukan gapura.
Gapura tersebut bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Sayang gapura, telah tertutup kayu serta semak belukar sehingga sulit terlihat. Tim lantas membersihkan semak belukar dan kayu yang menutupi.
Penemuan gapura tersebut membesarkan hati bahwa Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam kawasan wilayah Aceh.
Baca juga: Mampu Butakan Satelit, Senjata Laser Rusia Dikerahkan Untuk Bakar Drone Ukraina
Begitu juga dengan tiga pulau lainnya yang lokasinya berdekatan telah ada bangunan milik Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.
Tim Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, kala itu ke Pulau Mangkir Kecil dan Pulau Mangkir Besar untuk memasang tugu.
Sementara di Pulau Lipan, tidak bisa dipasang lantaran telah tenggelam.
Sedangkan di Pulau Panjang, telah dibangun monumen oleh Pemerintah Aceh, sehingga tidak perlu lagi dibangun tugu baru.(*)
Baca juga: Mantan Wartawan Serambi Indonesia Dilantik Menjadi Kakankemenag Gayo Lues