Cek Penerima BSU atau Subsidi Gaji Tahun 2022, Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp 3,5 Juta Dapat

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Editor: Faisal Zamzami
TRIBUNMANADO/Indri Panigoro
Ilustrasi Uang. Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut ini kriteria penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2022.

Pemerintah kembali memberikan BSU kepada pekerja dan buruh terdampak pandemi di tahun 2022.

Kali ini, pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp 3,5 juta yang akan mendapatkan subsidi gaji.

Mereka yang mendapatkan BSU tersebut juga harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah mengalokasikan anggaran BSU 2022 sebesar Rp8,8 triliun dengan alokasi bantuan per penerima sebesar Rp1 juta," ujar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, Rabu (6/4/2022), dilansir laman Kemnaker.

"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," jelas Ida.

Cek Penerima BSU Melalui sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Masuk ke laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id;

2. Isi email beserta Password, jika kamu sudah punya akun;

3. Jika belum punya, klik '"Buat Akun Baru" dan ikuti petunjuk yang tersedia;

4. Setelah mempunyai akun, masuk ke laman awal;

5. Klik tombol "Kartu Digital" dan klik gambar kartu;

6. Tunggu hingga muncul nama dan data diri peserta yang menunjukkan status aktif atau tidaknya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan serta nomor rekening;

7. Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang terdaftar akan menerima bantuan saat BSU disalurkan oleh Kemnaker.

Baca juga: Sudah Pertengahan Mei, Kenapa BSU 2022 Belum Cair? Ini Penjelasan Kemnaker

Baca juga: 5 Bantuan Sosial yang Kembali Cair pada Mei 2022, Apa Kabar BSU?

Cek Penerima BSU Melalui laman BPJS Ketenagakerjaan

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved