Nelayan
Dua Kapal Asal Nias tak Miliki Dokumen Lengkap Diamankan Polisi di Simeulue
Saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti
Penulis: Subur Dani | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dua kapal asal Nias Utara (Sumut) yang tidak memiliki dokumen lengkap diamankan sejumlah Personel Satpolairud Polres Simeulue, Minggu (22/5/2022).
"Berdasarkan laporan Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko dua kapal asal Nias Utara itu diamankan Polisi karena tidak memiliki dokumen lengkap pada saat melakukan patroli di sepanjang pesisir pantai Kabupaten Simeulue pada Minggu (22/5/2022)," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, Senin (23/5/2022).
Patroli itu sendiri digelar untuk memperoleh informasi dan memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat nelayan di Kabupaten Simeulue.
Saat patroli digelar, Personel Satpolairud Polres Simeulue memonitor ada dua unit kapal nelayan yang lagi bersandar di dermaga TPI Desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Simeulue, kemudian petugaspun langsung berdialog dengan nelayan kapal ternyata asal kapal tersebut dari Nias Utara.
"Karena bentuk dan ciri khas kapal tersebut berbeda dari ciri khas kapal nelayan masyarakat simeulue, sehingga petugas langsung naik ke atas kapal dan mengintrogasi nahkoda kapal dan memeriksa dokumen kedua kapal tersebut," sebut Winardy.
• Milisi Houthi Coba Membajak Kapal Yacht Paling Terkenal di Dunia di Lepas Pantai Hodeidah, Yaman
Pada saat dokumen kapal diperiksa, ternyata dua unit kapal tersebut tidak memiliki surat pendaftaran kapal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor : 31 Tahun 2004 Pasal 1 ayat (11) Jo Pasal 14 ayat (4) Jo Pasal 61 ayat (1) dan ayat (5) Tentang perikanan dan Qanun Aceh nomor: 7 Tahun 2010 Pasal 38 ayat (1) Jo Pasal 73 ayat (4) Tentang Perikanan.
Winardy menjelaskan, nelayan kecil yang menggunakan kapal penangkapan ikan 5 (lima) GT ke bawah di wajibkan melalukan pendaftaran atas kapal maupun alat tangkap yang digunakan, surat keterangan pendaftaran sebagai pengganti Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). "Dan ternyata dua kapal tersebut tidak memiliki dokumen yang lengkap," katanya.
• Transportasi Pelayaran Menuju Pulau Banyak Barat Mulai Lancar, Dilayani Dua Kapal Tradisional
Untuk saat ini kedua kapal tersebut diamankan didermaga TPI desa Labuhan Bakti Kecamatan Teupah Selatan Kabupaten Simeulue sambil menunggu pengurusan surat pendaftaran kapal nelayan kecil yang akan di buat oleh Dinas Perikanan Kabupaten Nias Utara.
"Personel Satpolairud Polres Simeulue dalam patroli itu juga mengimbau para nelayan untuk menjaga kelestarian lingkungan terutama biota laut, dan dalam melakukan penangkapan ikan harus menggunakan alat tangkap yang ramah lingkungan," tutup Kabid Humas.(*)