Polemik Pulau

Empat Pulau di Aceh Masuk Sumut, Pemkab Aceh Singkil Siapkan Langkah Hukum

Terkait hal tersebut Pemkab Aceh Singkil, telah menyipakan langkah untuk menindaklanjuti permasalahan masuknya empat pulau di daerahnya ke Sumut.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/DEDE ROSADI
Tim Pemkab Aceh Singkil saat mengecek monumen yang dibangun Pemerintah Aceh di Pulau Panjang, Kecamatan Singkil Utara, tahun 2017 lalu. 

Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Empat pulau di Kecamatan Singkil Utara, Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh, masuk wilayah Sumatera Utara (Sumut). Masing-masing Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan.

Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah layangkan surat somasi/keberatan atas Kepmendagri tersebut sejak 10 April 2022. Namun hingga kini somasi Bupati belum mendapat jawaban.

Dituding Lalai Hingga Empat Pulau Diklaim Masuk Sumut, Begini Tanggapan Pemerintah Aceh

Terkait hal tersebut Pemkab Aceh Singkil, telah menyipakan langkah untuk menindaklanjuti permasalahan masuknya empat pulau di daerahnya ke Sumut.

Baik menyurati kembali Menteri Dalam Negari, beraudensi langsung untuk memberikan penjelasan maupun menyipakan langkah hukum dengan ajukan gugatan ke PTUN.

Langkah hukum merupakan tindakan terkahir, bila somasi serta penjelasan langsung tidak mendapat respon.

"Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil, menindaklanjut permasalahan empat pualu ini," kata Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi di dampingi Staf Ahli Bupati Edy Widodo, Senin (23/5/2022).

Pada bagian lain Junaidi mengungkapkan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan, berdasarkan batas Aceh dengan Sumatera Utara, tetap berada di wilayah Aceh.

Dalam Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 yang berubah hanya namanya saja dari Aceh masuk Sumut. Perubahan nama itu yang menjadi keberatan sehingga, Pemkab Aceh Singkil, minta dilakukan anulir.

"Patok batas ada tidak berubah, sehingga empat pulau itu tetap berada dalam wilayah Aceh," tegas Junaidi.

Serambinews.com sudah mengangkat isu empat pulau di perairan Aceh Singkil, dicaplok Sumatera Utara, sejak 2017 lalu.

Keempat pulau tersebut masuk dalam wilayah Kecamatan Singkil Utara. Pulau terdekat adalah Pulau Mangkir, yang bisa ditempuh 30 menit menggunakan robin (perahu mesin tempel) dari objek wisata pantai Cemara Indah Gosong Telaga. Sedangkan pulau lainnya memerlukan waktu tempuh sekira sejam.

Tahun 2017 Sumut, baru sebatas mengklaimnya. Dengan memasukan pulau eksotik tersebut dalam rencana zonasi pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) Provinsi Sumut.

Balas Tudingan Nasir Djamil Soal Empat Pulau Masuk Sumut, MTA: Nihil Konfirmatif dan Tendensius

Tepatnya masuk Kabupaten Tapanuli Tengah yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Lima tahun berselang atau tahun 2022 ini, Sumut, tak hanya mengklaim, tetapi berhasil mencaploknya.

Setelah keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Keputusan tersebut menuai rekasi dari berbagai kalangan. Seperti dari Himpunan Pelajar Mahasiswa Aceh Singkil (Hipmasil) dan Forum Paguyuban Mahasiswa dan Pemuda (FBMP) Barat Selatan Aceh.

Dua kelompok mahasiswa tersebut mengecam keputusan Mendagri serta mendesak segara mencabutnya.

Ketua Hipmasil Deri Irawan mendesak Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid segera menyelesaikan permaslahan perpindahan wilayah administrasi pulau dari Aceh ke Sumut.

"Ini adalah masalah urgent harus segera diselesaikan jika tidak akan berdampak buruk terhadap masyarakat Aceh Singkil dalam berbagai sektor terutama sektor politik, ekonomi, adat dan budaya serta ini bukan hanya perkara wilayah tetapi marwah Kabupaten Aceh Singkil, maka ini harus segera diselesaikan agar tidak terjadi perpecahan," kata Deri Irawan.

Boby Rizky Dharmawan perwakilan FPMP Barat Selatan Aceh, mengatakan kejadian tersebut menjadi penghinaan bagi bangsa Aceh.

"Ini akan menjadi konflik berkepanjangan antara masyarakat Sumut dan Aceh di perbatasan perairan dan pulau. Ini penghinaan terhadap kami masyarakat Aceh khususnya Aceh Singkil. Kepada semua elemen yang ada di Aceh, baik Wali Nanggroe, Pangdam IM, Kapolda serta Gubernur harus ikut mendesak ini segera dicabut," tegas Boby, dalam keterangan tertulis diterima Serambinews.com.

Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi, saat dikonfirmasi terkait perpindahan wilayah administrasi empat pulau dari Aceh ke Sumut, mengungkapkan bahwa Bupati Aceh Singkil, Dulmusrid telah melayangkan somasi/keberatan atas ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-145 Tahun 2022.

"Gubernur juga sudah buat surat keberatan ke Kemendagri," kata Junaidi, melalui WhatsApp, Minggu (22/5/2022).

Dalam surat keberatan yang ditandatangan Dulmusrid 10 April 2022, menyebutkan telah terjadi kekeliruan yang merugikan Pemerintah Aceh khususnya Pemkab Aceh Singkil, atas Kepmendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintah dan Pulau Tahun 2021 tanggal 14 Februari 2022.

Poin berikutnya Pemkab Aceh Singkil, menyebutkan telah telah terjadi kekeliruan dalam penyusunan (RZWP3K) pada Provinsi Sumut, dengan memasukan empat pulau milik Pemerintah Aceh ke dalam wilayah admistrasi Pemerintah Provinsi Sumut.

Bupati Aceh Singkil, dalam somasinya juga sertakan bukti, bahwa Pulau Mangkir Besar, Pulau Mangkir Kecil, Pulau Lipan dan Pulau Panjang merupakan milik Provinsi Aceh.

Terkahir Pemkab Aceh Singkil, meminta Mendagari revisi Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022.

Serambinews.com sudah berulangkali berkunjung dan nginap di pulau yang umumnya ditumbuhi pohon kelapa itu. Di Pulau Panjang yang merupakan pulau terluar dalam perbatasan Aceh Singkil dengan Tapanuli Tengah, terdapat monumen yang dibangun Pemerintah Aceh.

Di Pulau Panjang juga terdapat pondok singgah dan dermaga yang dibangun Pemkab Aceh Singkil. Dalam keseharian Pulau Panjang merupakan pulau strategis bagi nelayan Sumut, sebab merupakan tempat berlindung dari badai ketika melaut.

Sedangkan bagi nelayan di Kemukiman Gosong Telaga, Kecamatan Singkil Utara, area itu merupakan zona tangkap tradisional. Warga Kemukiman Gosong Telaga juga kerap membuat bagan tancap untuk menangkap ikan di Pulau Panjang.

Pada Mei 2017 sebelum mencuat isu Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K tim Garda Batas Aceh yang terdiri dari Biro Pemerintah Aceh, Tofografi Kodam IM dan tim Pemkab Aceh Singkil, telah mengecek koordinat empat pulau tersebut dan koordinat perbatasan laut Aceh dengan Sumut.

Kemudian pada 14 Agustus 2018 ketika Sumut memasukan Pulau Panjang, Mangkir Besar, Mangkir Kecil dan Pulau Lipan dalam RZWP3K tim Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, bersama tim Pemkab Aceh Singkil, turun ke Pulau Mangkir Kecil. Di lokasi tim menemukan gapura.

Gapura tersebut bertuliskan selamat datang di Kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Sayang gapura, telah tertutup kayu serta semak belukar sehingga sulit terlihat. Tim lantas membersihkan semak belukar dan kayu yang menutupi.

Penemuan gapuran tersebut membesarkan hati bahawa Pulau Mangkir Kecil, masuk dalam kawasan wilayah Aceh. Begitu juga dengan tiga pulau lainnya yang lokasinya berdekatan telah ada bangunan milik Aceh dan Pemkab Aceh Singkil.

Asisten I Setdakab Aceh Singkil, Junaidi mengatakan, gapura serta bangunan lain di empat pulau tersebut dibangun sekitar tahun 2008. Ia ingat betul sebab terlibat langsung dalam pembangunannya saat menjabat Kabag Pemerintahan Setdakab Aceh Singkil.

Tim Provinsi Aceh dan Pemkab Aceh Singkil, kala itu ke Pulau Mangkir Besar dan Pulau Mangkir Kecil untuk memasang tugu. Sementara di Pulau Lipan, tidak bisa dipasang lantaran telah tenggelam. Sedangkan di Pulau Panjang, telah dipasang tugu sehingga tidak perlu lagi dibangun tugu baru.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved