Jamaah Berstatus Cadangan akan Isi 2.531 Sisa Kuota Haji Tahun 2022

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab : kuota haji 1443 H/2022 M reguler tersisa 2.531 dari total kuota haji reguler 92.246

Editor: Muhammad Hadi
Foto: Saudi Press Agency
Ribuan jamaah mengelilingi Kabah di Masjidil Haram, Mekkah, Arab Saudi, Kamis (21/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM - Umat Islam di Indonesia sudah bisa menunaikan ibadah haji Tahun 2022.

Jamaah haji di Indonesia sudah dua tahun tertunda berangkat Haji akibat pandemi Covid-19.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengatakan, kuota haji 1443 H/2022 M reguler tersisa 2.531 dari total kuota haji reguler sebanyak 92.246.

Saat ini, kata dia, sebanyak 89.715 calon jemaah haji sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan haji 1443 H/2022 M.

"Artinya, sudah 97,26 % dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU," kata Mujab dalam keterangan tertulis, Minggu (22/5/2022).

 Mujab mengatakan, 2.531 kuota haji yang tersisa itu akan diisi oleh jamaah berstatus cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Baca juga: 2.531 CJH Gagal Berangkat Karena Tak Lunasi Biaya Haji, Sisa Kuota akan Diisi oleh Jamaah Cadangan

Dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji, pihaknya juga memberi kesempatan bagi jemaah dengan status cadangan untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

Hingga saat ini, total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

"Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294, kalau melihat dari sisi jumlah, jemaah cadangan jauh lebih besar dari sisa kuota yang ada. Jadi sudah akan terisi semua," ujar dia.

Mujab menjelaskan, mekanisme pengisian sisa kuota tersebut sudah diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Dia mengatakan, ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut.

Baca juga: Tak Peduli Sanksi Barat, China Beli Minyak Rusia, Tambah Impor Dengan Harga Diskon

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi. 

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

"Jadi, kami akan melakukan pemetaan sisa kuota yang ada berbasis provinsi lalu dipadukan dengan jemaah yang sudah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan namun dengan status cadangan," ucap dia.

Baca juga: Negara Ini Jadi Target Rusia Selanjutnya, Inggris Kirim Senjata Modern Standar NATO

Baca juga: Kepala Kemenag Aceh Utara Berpesan kepada 17 JCH Ziarah Makam Nabi Muhammad

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kemenag: 2.531 Sisa Kuota Haji Akan Diisi Jemaah Berstatus Cadangan.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved