Berita Aceh Utara
Selama Tiga Jam, Warga di Aceh Utara Tahan Truk Pengangkut Galian C
Namun, untuk mobil pengangkut galian C tersebut ditahan selama tiga jam dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Namun, untuk mobil pengangkut galian C tersebut ditahan selama tiga jam dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Selama tiga jam, puluhan warga dari 12 desa di Kecamatan Nibong, Aceh Utara menyetop beberapa truk yang mengangkut galian C, saat melintasi jalan utama di kawasan Desa Tanjong Putoh, Kecamatan Nibong, Senin (23/5/2022).
Hal ini dilakukan karena kondisi jalan utama di kawasan itu sudah rusak, sebab dilintasi truk tiap harinya selama beberapa bulan terakhir.
Sehingga beberapa truk yang sedang melintasi jalan kawasan tersebut, harus dihentikan.
Mobil pengangkut galian C baru diizinkan melintasi jalan kawasan itu sekitar pukul 12.00 WIB.
Sedangkan warga lainnya yang menggunakan mobil dan sepeda motor diizinkan melintasinya.
Namun, untuk mobil pengangkut galian C tersebut ditahan selama tiga jam dari pukul 09.00 sampai pukul 12.00 WIB.
Baca juga: Jalan Rusak tak Diperbaiki, Warga di Aceh Utara Hadang Truk Angkut Galian C Hingga Datang Muspika
Saat menghadap mobil truk tersebut ,warga merintangi jalan dengan spanduk yang bertuliskan, “Larangan keras, Pengumuman Kami atas nama masyarakat dalam Kecamatan Nibong menolak keras truk pengangkutan, muatan bongkar muat yang melintasi di jalan kami”.
Tak lama kemudian, unsur Muspika Nibong tiba di lokasi tersebut.
Kemudian dalam pertemuan yang diadakan di sebuah warung di kawasan itu, secara satu per satu warga menyampaikan terkait aksi yang dilakukan tersebut.
“Warga di kawasan sudah pernah menyampaikan kepada mereka, agar memperbaiki jalan yang sudah rusak karena sering dilintasi truk bermuatan galian C,” ujar Wakil Ketua Tuha Peut Alue Ie Mirah, Abdul Hamid kepada Serambinews.com, Senin (23/5/2022).
Disebutkan, permintaan warga tidak digubris pihak pengusaha galian C.
Sementara kondisi jalan di 12 desa yang dilintasi truk tersebut, semakin bertambah parah rusak.
“Galian C yang diambil tersebut bukan di kawasan Nibong, tapi mereka melintasi kawasan Utama Nibong,” ujar Abdul Hamid.
Disebutkan, 12 desa yang dilintasi truk tersebut, Alue panah, Bumban, Alue Ngom, Madi, Alue Mirah, Tanjong Putoh, Seulunyok, Meunasah Ranto, Meunye Lhee, Keulilee, Desa Mamplan, dan Paya Terbang.
“Kondisi terparah sekarang jalan yang rusak di kawasan desa kami akibat dilintasi truk tersebut,” ungkap Abdul Hamid.
Sementara Itu Imum Mukim Simpang Paya Kecamatan Nibong Abdurrahman kepada Serambinews.com menyebutkan, truk tersebut melintasi kawasan tersebut bukan hanya pada siang tapi juga pada malam hari.
“Tadi pembahasannya belum selesai, karena itu akan dilanjutkan besok pagi untuk diselesaikan,” kata Abdurrahman.
Ditambahkan, jika galian C tersebut legal, warga berharap keuntungan yang diperoleh pengusaha dapat disisihkan untuk memperbaiki jalan kawasan Nibong yang sudah rusak.
“Tapi jika Galian C tersebut ilegal, kami tidak akan mengizinkan truk yang mengangkut galian C itu melintasi jalan kawasan kami,” pungkas Mukim.(*)
Baca juga: Aktivitas Galian C Krueng Baro Pidie Kikis Tiang Jembatan Rangka Baja