Berita Langsa

Wapres Serahkan Manfaat Program dan Beasiswa BPJamsostek kepada Keluarga Pekerja

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), JHT dan beasiswa.

Penulis: Zubir | Editor: Saifullah
Foto Humas BPJamsostek Langsa
Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris anggota BPJamsostek. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin menyerahkan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan sebesar Rp 1,26 miliar, kepada 5 ahli waris atau keluarga peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) yang meninggal akibat kecelakaan kerja.

Data diterima Serambinews.com dari Humas BPJamsostek Langsa, Senin (23/5/2022), menyebutkan, penyerahan santunan tersebut didampingi oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo, saat kunjungan kerja Wapres di Panti Sosial Meohai Kendari, Kamis (19/5/2022).

Santunan yang diserahkan Ma’ruf Amin terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), manfaat Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Hari Tua (JHT), dan manfaat beasiswa. 

Menurut data dari BPJamsostek, total pembayaran manfaat kepada peserta dari seluruh program, selama bulan April 2021 sampai April 2022, di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) senilai Rp 205,5 miliar, dengan jumlah kasus sebanyak 18,6 ribu kasus.

Direktur Utama BPJamsostek, Anggoro Eko Cahyo menyampaikan, bahwa penyerahan santunan ini merupakan bentuk hadirnya negara dalam memberikan kepastian akan jaminan sosial kepada seluruh pekerja Indonesia.

Senada dengan hal itu, Muhammad Kurniawan, Kepala Cabang BPJamsostek Cabang Langsa, Senin (23/5/2022), menyatakan, bahwa santunan tersebut diharapkan mampu membuat keluarga yang ditinggalkan tetap dapat melanjutkan hidup di atas kaki sendiri.

Baca juga: BPJamsostek Langsa Salurkan Klaim Rp 46,4 Miliar Triwulan Pertama

BPJamsostek merupakan institusi yang diberikan mandat oleh Undang-undang untuk menyelenggarakan 5 program demi kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Yaitu program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved