Berita Simeulue
Dua Kapal Ikan Asal Nias yang Sempat Ditahan di Simeulue Kini Sudah Dibolehkan Berlayar
Kapal itu dibolehkan meninggalkan dermaga setelah pihak nakhoda-nya membuat surat pernyataan.
Penulis: Sari Muliyasno | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sari Muliyasno | Simeulue
SERAMBINEWS.COM, SINABANG - Dua kapal ikan asal Kabupaten Nias Utara yang diamankan lantaran tak memiliki dokumen lengkap di dermaga Labuhan Bakti, Kecamatan Teupah Selatan, sudah dibolehkan meninggalkan dermaga setempat, Selasa (24/5/2022).
Kapal kecil yang diawaki nelayan tradisional itu, awalnya diamankan oleh Satpolairud Polres Simeulue karena kapalnya tidak terdaftar di DKP Nias Utara. Kapal itu dibolehkan meninggalkan dermaga setelah pihak nakhoda-nya membuat surat pernyataan.
"Tadi pagi sekitar pukul 05:00 WIB mereka meninggalkan dermaga," ujar Kasat Polairud Polres Simeulue Iptu Rahmad Al Rasyid, yang dikonfirmasi Serambinews.com. ia menjelaskan, bahwa kapal ikan dengan alat tangkap ramah lungkungan seperti jaring dan tali pancing itu bersedia akan membuat dan mendaftarkan kapalnya di DKP Nias.
Dari surat pernyataan yang dibuat itu, bahwa ABK mengaku siap diproses secara hukum apabila kedapatan oleh petugas patroli jika masih belum melengkapi dokumen kapal. "Alasan mereka ke Simeulue kemarin itu mereka menarik perahu nelayan setempat yang rusak di tengah laut," pungkas Kasat Polairud Polres Simeulue.(*)
Baca juga: VIDEO Tak Lengkap Dokumen, Dua Kapal Ikan Asal Nias Utara Diamankan Polairud Simeulue