Perselingkuhan Polisi dan Polwan Sampai Berhubungan, Briptu Andreas Dipecat dan Bripka Rika Dimutasi
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Andreas telah dipecat dari kepolisian dan Bripka Rika telah dimutasi.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menepis tudingan dua polisi yang terlibat kasus 'Layangan Putus' atau skandal perselingkuhan masih berdinas.
Skandal itu sudah diputus melalui sidang etik Bidang Propam Polda Metro Jaya sejak Oktober 2021.
Keduanya pun masing-masing mendapatkan hukuman PDTH dan Demosi.
Kisah perselingkuhan antara dua anggota kepolisian di Polda Metro Jaya, yakni Briptu A atau Andreas dan Bripka R atau Rika Putri Handayani, belakangan mencuri perhatian publik.
Polda Metro Jaya memastikan bahwa Briptu Andreas telah dipecat dari kepolisian dan Bripka Rika telah dimutasi.
Keputusan tersebut keluar setelah sidang pelanggaran kode etik Polri dan sudah inkrah sejak 2021.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menjelaskan, Briptu Andreas dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Sementara itu, Bripka Rika dikenakan sanksi mutasi yang bersifat demosi.
Rika yang sebelumnya bertugas di Direktorat Lalu Lintas pun kini bertugas di bagian Pelayanan Markas (Yanma) Polda Metro Jaya.
"Putusan komisi sidang terhadap anggota atas nama Briptu Andreas ini sudah ada. Kemudian putusan terhadap saudari Bripka Rika Putri Handayani ini juga sudah ada. Sudah kami proses, 2021 lalu putusan sidangnya," ujar Zulpan kepada wartawan, Selasa (24/5/2022).
Menurut Zulpan, putusan sidang pelanggaran kode etik Polri terhadap kedua anggota kepolisian tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
Kasus perselingkuhan itu sendiri dilaporkan oleh istri dari Briptu Andreas pada 2019 silam.
"Ini kan sebelumya sudah berproses, mulai dari pemeriksaan, kemudian putusan sidang itu 2021 yang Inkrah. Maka artinya sudah berkekuatan hukum tetap baik dari segi etik maupun profesi kepolisian," ungkap Zulpan.

Zulpan mengatakan kasus itu segera diproses hingga dinyatakan memiliki putusan yang inkrah pada tahun 2021.
Hingga pada akhirnya kembali diviralkan oleh IF melalui akun TikTok @datewithaquarius pada Senin (24/5/2022) kemarin.
"Karena dia kan berproses ya sejak terjadi pemeriksaan dan putusan sidang itu tahun 2021 yang inkrah. Artinya memiliki kekuatan hukum yang tetap baik dari segi etik dan profesi kepolisian," jelas Zulpan.
Zulpan juga menunjukkan salinan putusan sidang etik yang tertulis tanggal 13 Oktober 2021.
Dalam salinan itu, tertulis Briptu Andreas sebagai anggota Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya dan Bripda Rika Putri Handayani juga sebagai anggota Bagrenmin Ditlantas Polda Metro Jaya.
Dalam putusan itu, Briptu Andreas dijatuhi hukum pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sementara Bripda Rika Putri Handayani dikenakan hukum demosi.
Zulpan juga menjelaskan alasan perbedaan hukuman kedua polisi tersebut.
Menurutnya, putusan itu sepenuhnya menjadi wewenang hakim dalam sidang etik dan disiplin Bidang Propam Polda Metro Jaya.
"Perbedaan putusan ini adalah kan kalau sidang disiplin dan sidang kode etik itu ada majelis sidangnya. Sampai ketuk palu di situ dan saya tidak terlibat di situ itu putusan sidang. Putusan sidang tentunya memiliki kekuatan hukum," ucap Zulpan.
Zulpan juga menyebut jika skandal 'layangan putus versi Polda Metro Jaya' ini harus menjadi pengingat anggota polisi yang lain.
Menurutnya, tindakan perselingkuhan tidak dibenarkan karena mencoreng institusi Polri.
"Kepada kepolisian agar menjadi sebagai aparatur negara yang baik sesuai dengan apa yang disampaikan pimpinan Polri. Menjadi contoh yang baik kepada masyarakat dan keluarganya. Jadi nggak boleh itu selingkuh," kasus Zulpan.
Baca juga: Viral Curhatan Istri Polisi, Ungkap Suami Selingkuh dengan Polwan Sampai Berhubungan, Kini dipecat
Baca juga: Kisah Layangan Putus Kembali Terjadi, Pilot Selingkuh dengan Pramugari, Digerebek Istri Sah di Hotel
Sebelumnya, kisah perselingkuhan itu beredar setelah seorang perempuan bernama Isty, istri dari Briptu Andreas, mengungkap perselingkuhan suaminya dengan Bripka Rika yang sama-sama bertugas di Polda Metro Jaya.
Dalam sebuah utas berjudul "Layangan Putus PMJ Version" yang beredar luas di media sosial, Isty menceritakan bahwa dia dan Briptu Andreas menikah pada tahun 2016 silam.
Ketika Isty hamil, dia mengendus adanya perselingkuhan yang dilakukan oleh suaminya.
Menurut Isty, Briptu Andreas sempat bepergian keluar kota dengan seseorang yang nomor ponselnya tersimpan dengan nama "Teteh Ayam Penyet" di telepon genggam suaminya.
Beberapa kali Isty juga melihat suaminya mengirimkan kata "sayang" kepada seseorang melalui aplikasi pesan instan. Salah satunya disimpan dengan nama "Security Mall".
Hari demi hari berlalu. Isty yang curiga pun diam-diam mengambil ponsel milik Briptu Andreas yang tergeletak dan merekam seluruh percakapan dengan seseorang yang dinamai "WANITAKU".
Dari situ, ditemukan sejumlah chat mesra antara Briptu Andreas dengan perempuan tersebut.
Terdapat pula foto yang memperlihatkan Briptu Andreas dan perempuan itu bermesraan tanpa busana.
Setelah ditelusuri, Isty pun akhirnya mendapatkan identitas dari perempuan bernama "WANITAKU" itu.
Perempuan yang berhubungan dengan Briptu Andreas tersebut adalah seorang Polwan berinisial Bripka Rika.
Kala itu, Bripka Rika diketahui bertugas sebagai Spri Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya.
Usai mengetahui perselingkuhan itu, Isty akhirnya memberanikan diri menghubungi Bripka Rika dan melabraknya.
Saat itu, Bripka Rika meminta maaf dan mengaku tidak tahu jika Briptu Andreas sudah memiliki istri.
Kisah asmara antara Briptu Andreas dan Bripka Rika nyatanya tidak berhenti sampai disitu.
Kedua polisi itu diketahui Isty masih berhubungan dan bermesraan melalui pesan singkat.
Isty yang geram akhirnya melaporkan suaminya beserta Bripka Rika terkait kasus perselingkuhan pada Desember 2019.
Zulpan membenarkan adanya kasus perselingkuhan antara dua anggota Polda Metro Jaya itu.
Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai ditangani oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (BidPropam) Polda Metro Jaya.
"Iya benar ada kasus itu. Tapi itu kasus lama sebetulnya tahun 2019. Sudah ada penindakan dari Polda Metro Jaya," kata Zulpan.
Baca juga: Kompleks Rusunawa Umuslim Bireuen DItanami Berbagai Jenis Pohon
Baca juga: Aksi Keji Abang Ipar Bunuh Bocah 14 Tahun di Karawang, Korban Dijerat Saat Pingsan, Ini Motifnya
Baca juga: VIDEO Sosok Suami Istri Pembunuh Sopir Travel Warga Aceh, Jasad Korban Dibakar
Kompas.com: Polda Metro Klaim Polisi yang Berselingkuh dengan Polwan Sudah Dipecat Sejak 2021