Berita Pidie Jaya

Personel Reskrim Polres Pidie Jaya Tangkap 2 Pria Sedang Angkut 2,8 Ton Solar, Begini Kronologisnya

Tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022) sekira pukul  00.30 WIB dini hari.

Penulis: Idris Ismail | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Satreskrim Polres Pijay
Mobil pikap berisi 14 drum solar subsidi diamankan di Mapolres Pidie Jaya, Rabu (25/5/2022) 

Tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022) sekira pukul  00.30 WIB dini hari.

Laporan Idris Ismail I Pidie Jaya

SERAMBINEWS.COM, MEUREUDU - Personel Satuan Reskrim Polres Pidie Jaya mengamankan 2,8 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi bersama dua pria. 

Keduanya bersama barang bukti itu diamankan di jalan Banda Aceh-Medan.

Tepatnya di Gampong Mesjid, Kecamatan Panteraja, Pidie Jaya, Selasa (24/5/2022) sekira pukul  00.30 WIB dini hari.

Keduanya ditangkap saat mengangkut solar itu menggunakan mobil pikap Mitsubishi L-300 BL 8349 BF. 

Sebanyak 2,8 ton atau 2.800 liter solar tersebut ditaruk dalam 14 drum ukuran 220 liter. 

Kapolres Pidie Jaya, AKBP Musbagh Ni'am SAg SH MH melalui Kasat Reskrim, Iptu Dedy Miswar SSosI, menyampaikan hal ini kepada Serambinews.com, Rabu (25/5/2022). 

Menurutnya, penangkapan kedua pria itu serta mengamankan barang bukti tersebut oleh Tim Resmob serta Unit Tipiter Reskrim Polres Pidie Jaya.

"Kedua pelaku yang dimankan itu, yakni berinisial ZA bin MN (37) dan AS Bin UN (34).

Keduanya warga asal Kecamatan Mutiara Timur," kata Kasat Reskrim Iptu Dedy Miswar SSosI.

Kasat Reskrim menceritakan penangkapan itu berawal pada Selasa (24/5/2022) dini hari.

Ketika itu Tim Resmob dan Tipidter menerima informasi di ruas Jalan Banda Aceh-Medan persisnya di Gampong Mesjid Panteraja ada mobil pikap mengangkut BBM bersubsidi.

Tim langsung menuju ke lokasi dan memberhentikan mobil dimaksud seraya meminta surat izin. Namun, kedua pelaku tidak dapat menunjukan surat izin tersebut.

"Kedua pelaku dan BB itu langsung diamankan ke Mapolres untuk dimintai keterangan dan mereka terancam Pasal 55 Undang - Undang RI Nomor 11 tahun 2020 jo pasal 55 KUH Pidana. 

Ancaman hukum kurungan penjara 6 tahun," sebut Kasat Reskrim. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved