Sabtu, 2 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Perusahaan asal Aceh, Harum Jaya Raih Penghargaan Zero Accident dari Menteri Tenaga Kerja

PT Harum Jaya menjadi satu-satunya perusahaan swasta non-BUMN dari Provinsi Aceh yang menerima penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award)...

Tayang:
Penulis: Muhammad Nasir | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Direktur Utama PT. Harum Jaya, Mansur saat menerima Penghargaan Zero Accident dari Menteri Tenaga Kerja, Selasa (24/5/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta. Area lampiran 

PT Harum Jaya menjadi satu-satunya perusahaan swasta non-BUMN dari Provinsi Aceh yang menerima penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award) tersebut. 

Laporan Muhammad Nasir I Banda Aceh 

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Menteri Ketenagakerjaan RI, Dr Hj Ida Fauziyah MSi menyerahkan Penghargaan Zero Accident kepada perusahaan konstruksi asal Aceh, PT Harum Jaya, Selasa (24/5/2022) di Hotel Bidakara, Jakarta.

Penghargaan itu berdasarkan, hasil evaluasi tingkat pusat, dengan mempertimbangkan beberapa kriteria penilaian  termasuk pelaksanaan uji di beberapa wilayah, serta berdasarkan laporan dari Lembaga Audit SMK3.

PT Harum Jaya menjadi satu-satunya perusahaan swasta non-BUMN dari Provinsi Aceh yang menerima penghargaan kecelakaan nihil (zero accident award) tersebut. 

Ada tiga perusahaan dari Provinsi Aceh yang menerima zero accident award, yaitu PT Harum Jaya yang bergerak di bidang Konstruksi ,  PT PLN UTW Aceh,  dan PT PBJ UBJO & PLMTG Arun.

Pihak Harum Jaya sangat berterima kasih atas penghargaan Zero Accident tersebut.

Direktur Harum Jaya, Mansur mengatakan, perusahaan swasta di bidang konstruksi sangat berpeluang meningkatkan struktur usaha yang handal.

Baca juga: PT Harum Jaya Kembali Mendapatkan Penghargaan Zero Accident dari Kemenaker RI

Tidak hanya sebatas legalitas, namun juga legitimasi kepercayaan dari masyarakat.

Salah satunya adalah penerapan system manajemen Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). 

Penegasan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan keberlanjutan serta berkelanjutan tersebut tercantum dalam Undang-undang Jasa Konstruksi. 

"Khusus dalam dunia konstruksi, Hari ini kita tidak bisa lagi membenarkan budaya konstruksi yang buruk, sudah saatnya pelaku konstruksi bangkit ke arah profesionalitas dan berwawasan sebagaimana yang dimaksud Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang jasa konstruksi," ujarnya.

Katanya, usaha konstruksi harus bisa mematahkan stigma atau rumor rendah dengan pernyataan-pernyataan bahwa kontraktor mengejar fee.

"Sudah sepatutnya kita tolak dengan tegas konsep yang hanya mengedepankan materialisme. Dunia Konstruksi harus bangkit dengan kepedulian pada peningkatan nilai dan keberlangsungan nilai di masa yang akan datang . Apa yang kita tanam hari ini, anak cucu kita yang memetiknya," ujar Mansur. (*)

Baca juga: PT Harum Jaya Kembali Terima Penghargaan Zero Accident dari Kemenaker RI

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved