Jumat, 1 Mei 2026

6 Tersangka Pengeroyok Ade Armando Segera Diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta

Tayang:
Editor: Faisal Zamzami
Capture Video
Ade Armando di tengah kerumunan massa saat unjuk rasa di gedung DPR RI Jakarta, Senin (11/4/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat saat ini sedang menyusun surat dakwaan untuk keenam tersangka pengeroyok pegiat media sosial Ade Armando saat aksi mahasiswa di depan Gedung DPR RI, 11 April 2022 lalu.

Dengan begitu, keenam tersangka atas nama Komar Bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja akan segera diadili.

Adapun pengadilan yang ditunjuk untuk mengadili perkara tersebut yakni Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jaksa Penuntut Umum selanjutnya akan mempersiapkan surat dakwaan guna melimpahkan perkara tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan permintaan untuk diperiksa dan diadili," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis (26/5/2022).

Kendati demikian, belum dapat dipastikan kapan sidang perdana untuk perkara tersebut digelar.

Untuk kepentingan penuntutan pidana maka keenam tersangka tersebut ditahan Jaksa Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai 25 Mei 2022 sampai dengan 13 Juni 2022.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan enam tersangka kasus pengeroyokan terhadap pegiat media sosial Ade Armando ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus).

Diketahui, enam tersangka pengeroyokan itu bernama Komar, Marcos Ismail, Fikri Hidayatullah, Abdul Latip, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting menyebut penyerahan berkas, tersangka dan barang bukti itu dilakukan pada Rabu (25/5/2022).

"Penyidik Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara berikut tersangka dan barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara dugaan pengeroyokan," kata Bani dalam keterangannya, Kamis (26/5/2022).

Bani menyebut pihaknya saat ini menitipkan keenam tersangka di rumah tahanan Polda Metro Jaya selama 20 hari kedepan guna kepentingan penuntutan pidana.

"Keenam tersangka tersebut ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari di Rutan Polda Metro Jaya terhitung mulai tanggal 25 Mei 2022 sampai dengan tanggal 13 Juni 2022," ucapnya.

Keenam tersangka terbukti melakukan pengeroyokan terhadap Ade Armando saat demo berujung ricuh di MPR/DPR, Jakarta Pusat pada 11 April 2022.

Atas perbuatannya tersebut, keenam tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat 2 ke-1 KUHP Subsidiair Pasal 170 Ayat 1 KUHP dengan ancaman maksimal pidana penjara selama tujuh tahun.

Sekadar informasi, pegiat media sosial Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat demo yang berlangsung di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Senin (11/4/2022).

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved