Kasus Perdagangan Kulit Harimau
LSGK Sorot Balai Gakkum Sumatera Dalam Penanganan Kasus Perdagangan Kulit Harimau
Tindakan melepas tersangka yang ditangkap bersama barang bukti ini menimbulkan kecurigaan bagi publik, atas dasar apa Gakkum KLHK melepaskan mereka?
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Lembaga Suar Galang Keadilan (LSGK) menyorot profesionalitas Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera dalam penanganan kasus Perdagangan Kulit Harimau yang melibatkan mantan bupati Bener Meriah, Ahmadi.
Manager Program LSGK, Missi Muizzan ST dalam keterangan tertulis kepada Serambinews.com, Kamis (26/5/2022) menjelaskan dalam kasus ini ada dua pelaku yang diamankan oleh Tim SPORC Brigade Macan Tutul Seksi Wilayah I Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera bersama pihak Polda Aceh.
Kedua pelaku yang berinisial S (44) dan A (41) ditangkap di SPBU Pondok Baru, Kecamatan Bandar, Bener Meriah pada Rabu (24/5/2022) sekitar pukul 04.30 WIB. Belakangan diketahui, inisial A disebut-sebut bernama Ahmadi, mantan Bupati Bener Meriah yang sebelumnya terjerat kasus korupsi.
Meskipun ditangkap bersama barang bukti, kedua pelaku tidak ditahan tetapi dikenakan wajib lapor kepada penyidik di Kantor Pos Gakkum Aceh.
Keputusan ini, menurut Manager Program LSGK, Missi Muizzan menimbulkan prasangka publik atas profesionalitas Gakkum KLHK Wilayah Sumatera.
“Tentu tindakan ini menimbulkan pertanyaan bahkan kecurigaan bagi publik, atas dasar apa kedua terduga dapat dilepaskan? Bukannya ketika dilakukan penangkapan juga ditemukan barang bukti berupa kulit dan tulang belulang satwa liar harimau sumatera dari kedua terduga tersebut?” kata Missi.
“Lalu, jika kedua terduga telah dilepas bagaimana dengan kedudukan barang bukti yang telah berada di tangan balai Gakkum Wilayah Sumatera? LSGK mempertanyakan secara tegas atas keseriusan dan komitmen penegakan hukum terhadap kedua terduga,” protes Missi.
LSGK berharap Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh dapat memberikan dukungan dalam penanganan kasus ini sehingga kasus tersebut bisa terungkap dan menangkap pelakunya.
“Apabila Balai Gakkum Wilayah Sumatera tidak mampu menangani perkara tersebut maka perkara ini bisa diambil alih oleh pihak Kepolisian Daerah Aceh maupun oleh pihak Mabes Polri,” ungkap dia dalam keterangan tertulisnya.
Missi menambahkan, LSGK yakin tim dari Balai Gakkum Wilayah Sumatera telah memiliki bukti permulaan yang cukup sehingga kedua terduga dilakukan penangkapan dan diooyong ke Banda Aceh untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)
Baca juga: Mantan Bupati Bener Meriah Ahmadi Kembali Ditangkap, Kali Ini Diduga Terkait Perdagangan Satwa Liar
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ahmadi-kembali-ditangkap.jpg)