Sudah Lolos Tes CPNS Penerimaan 2021, 105 Orang Malah Mengundurkan Diri, Berikut Daftar Lengkapnya
Para CPNS yang menundurkan diri ini lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang lolos tes seleksi tahun 2021 mengundurkan diri.
Para CPNS yang menundurkan diri ini lolos tes penerimaan di Kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Kepala Biro (Karo) Hukum, Humas, dan Kerja Sama BKN Satya Pratama mengungkapkan instansi yang paling banyak ditinggalkan adalah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Tercatat ada 11 CPNS yang mengundurkan diri meski sudah lolos tes penerimaan.
Kemudian CPNS di Pemprov Sumbar dengan 6 orang mengundurkan diri.
Satya menyatakan alasan yang membuat 105 CPNS ini mengundurkan diri di antaranya melihat gaji dan tunjangan yang terlalu kecil.
Kemudian ada juga yang sudah kehilangan motiviasi sebagai abdi negara.
Menurut Satya alasan tersebut menandakan para peserta CPNS tidak mencari informasi terkait jumlah gaji dan tunjangan sebelum mendaftar dan mengikuti proses seleksi.
"Intinya nampaknya beberapa tidak mencari informasi cukup waktu melamar," ujar Satya, Kamis (26/5/2022). Dikutip dari Kompas.com.
Satya menambahkan alasan tersebut tidak membuat para CPNS ini terbebas dari sanksi sesuai dengan ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.
Ia menekankan keputusan CPNS mengundurkan diri ini telah merugikan pemerintah lantaran formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.
Selain itu, biaya yang harus dikeluarkan negara saat penerimaan CPNS cukup besar.
"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," ujarnya.
Baca juga: 43 Tenaga Medis & Non-Medis CPNS 2021 Mulai Bekerja di RSUD dr Fauziah, Termasuk 6 Dokter Spesialis
Baca juga: Terbukti Berbuat Curang, 359 CPNS 2021 Didiskualifikasi, 81 Orang Lainnya Lulus Tapi belum Dicoret
Selain sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN, para CPNS ini juga terancam sanksi denda yang ditetapkan instasi yang dilamar.
Seperti pelamar di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp50 juta.