Video

VIDEO Perwira Polri Laporkan Mertua dan Adik Ipar dalam Kasus Dugaan Pencurian, Dilaporkan Balik

Mertua dan adik ipar itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Editor: Teuku Fauzan

SERAMBINEWS.COM - Kisruh terjadi di keluarga polisi yang berujung pelaporan. Perwira Polri AKP DK melaporkan mertuanya berinisial NS dan adik ipar inisial C.

Kasus yang dilaporkan adalah dugaan pencurian.

Mertua dan adik ipar itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya, beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, mengatakan, laporan itu diterima oleh Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro.

Setelah diterima, kasus tersebut kemudian ditangani Subdit Jatanras guna mencari fakta-fakta perkara.

"Dugaannya pencurian (laporan yang diterima SPKT Polda Metro)," tutur Endra, Kamis (26/5/2022).

Namun demikian, NS dan C tak berdiam diri ketika mengetahui dilaporkan oleh AKP DK ke Polda Metro Jaya.

Ibu dan anak itu melaporkan penyidik Polda Metro Jaya itu ke Propam Mabes Polri atas dasar keberpihakan membela AKP DK.

Baca juga: Polda Metro Jaya: Ada 8 Tembakan yang Dilepas Perwira Brimob yang Tinggal di Kompleks Polri

"Semua pihak akan dipanggil Propam (Mabes Polri), kami sudah menerima pengaduan ibu mertua yang bersangkutan," jelas Zulpan.

Mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan melanjutkan, Propam Polda Metro dan Mabes Polri sudah menjadwalkan memintai keterangan AKP DK.

Sementara kasus yang dilaporkan DK untuk mertua dan adik iparnya masih di dalam tahap penyelidikan oleh Subdit Jatanras Polda Metro.

"Laporan ke Propam (mertuanya) tak terima dituduh mencuri, mungkin dianggap buktinya tak kuat (laporan pencurian)," tuturnya.

Sebagai informasi, perwira polisi AKP DK merupakan anggota Polri yang berdinas di Polda Metro Jaya dan melaporkan mertua serta adik iparnya.

Laporan itu dibuat karena kedua orang tersebut diduga melakukan pencurian dengan pemberatan yang tercantum dalam Pasal 363 KUHP.

Selain Pasal 363, NS dan C juga diancam dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa ancaman penjara empat tahun.

Mengertahui dilaporkan ke SPKT Polda Metro, NS dan C mengajak kuasa hukum Jay Tambunan ke Propam Mabes Polri untuk laporkan DK dan penyidik Polda Metro.(*)

Sumber: Tribun Jabar

Baca juga: Kapolda Aceh Tinjau dan Semangati Ratusan Casis Bintara Polri

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved