Video
VIDEO Terobos Jalur Gajah, Pilar Batas Aceh Tamiang - Langkat Sumut Mulai Dipasang
Diketahui tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan PN Stabat, Sumut tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang
SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara sepakat dalam menentukan titik perbatasan antara Kabupaten Aceh Tamiang dengan Langkat sesuai Permendagri 28/2020.
Kesepakatan ini diharapkan mampu mengakhiri seluruh polemik yang melibatkan kelompok masyarakat.
Komitmen kesepakatan ini ditandai dengan pemasangan pilar batas antara (PBA) di titik 63, Rabu (25/5/2022) kemarin.
Pemasangan pilar batas melibatkan tim gabungan mulai dari Kepala Desa, Camat, Asisten Pemerintahan dari Pemkab Aceh Tamiang, Pemkab Langkat, Pemerintah Aceh dan Sumatera Utara hingga Kodam IM dan Kemengadri.
Tim yang dipimpin Direktur Toponimi Adwil Kemendagri, Sugiarto ini harus berjalan kaki menerobos hutan kurang lebih 600 meter dan menyeberangi sungai untuk melihat langsung titik 63 yang merupakan bagian dari Aceh Tamiang.
Di sepanjang jalur masih banyak ditemukan jejak gajah, baik berupa tapak kawanan maupun kotoran satwa yang dilindungi itu.
Sugiarto mengatakan, pemasangan PBU ini merupakan tanggung jawab masing-masing pemerintah daerah, untuk Pilar Batas Utama (PBU) ganjil diserahkan kepada Aceh, sedangkan genap menjadi tanggung jawab Sumatera Utara.
Dia berharap kedua pemerintah bisa mempercepat pemasangan PBU agar terbentuk persamaan persepsi di tingkat masyarakat.
Diketahui tensi ketegangan sempat terjadi pasca-terbitnya putusan Pengadilan Negeri Stabat, Sumatera Utara tentang kepemilikan lahan 1.100 hektare atas nama pribadi Bukhary.
Padahal sesuai Permendagri 28/2020, kawasan yang divonis itu itu merupakan wilayah administratif Aceh, sehingga PN Stabat dinilai tidak memiliki kewenangan. (mad)
Narator: Syita
Video Editor: Hari Mahardhika