Video
VIDEO Haji Uma Evaluasi KEK Arun, Pantau Langsung Kondisi Kawasan Industri dan PAG
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe
Penulis: Jafaruddin | Editor: Aldi Rani
Laporan Wartawan Serambi Indonesia, Jafaruddin I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE – Anggota DPD RI asal Aceh, H Sudirman atau yang akrab disapa Haji Uma, baru-baru ini melakukan kunjungan kerja ke kawasan PT Perta Arun Gas (PAG) di Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.
Kunjungan tersebut dilakukan dalam rangka pengawasan pelaksanaan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe sekaligus melihat langsung perkembangan kawasan industri yang selama ini diharapkan menjadi motor penggerak ekonomi Aceh.
Dalam kunjungan itu, Haji Uma didampingi staf dan disambut jajaran manajemen PAG, di antaranya Komisaris PT Perta Arun Gas Wanda Assyura serta Technical & Operation Director PT Perta Arun Gas Agus Mukorobin.
Rombongan juga meninjau sejumlah fasilitas strategis di kawasan KEK, mulai dari area kondensat, kawasan tangki penyimpanan hingga dermaga yang menjadi bagian dari infrastruktur pendukung industri.
Menurut Haji Uma, kunjungan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPD RI terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2017 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.
Ia mengatakan, saat KEK Arun dibentuk, masyarakat memiliki harapan besar kawasan tersebut mampu menjadi pusat pertumbuhan ekonomi baru di Aceh, khususnya di Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Utara.
Menurutnya, keberadaan KEK Arun semestinya mampu menarik investasi dalam jumlah besar serta membuka ribuan hingga puluhan ribu lapangan kerja bagi masyarakat. Dalam evaluasinya, Haji Uma menilai salah satu persoalan utama yang menghambat perkembangan investasi di KEK Arun adalah proses perizinan yang masih panjang dan melibatkan banyak lembaga.
Ia menjelaskan, investor yang ingin berinvestasi tidak hanya berhubungan dengan pengelola kawasan, tetapi juga harus memperoleh berbagai persetujuan terkait penggunaan aset dan lahan yang berada di bawah kewenangan pemerintah pusat.
“Proses perizinannya cukup panjang. Investor yang ingin membangun usaha di sini harus melalui beberapa tahapan dan berkoordinasi dengan berbagai instansi, termasuk terkait penggunaan aset yang memerlukan persetujuan dari Kementerian Keuangan. Ini menjadi salah satu hambatan,” ujarnya.
Menurut Haji Uma, diperlukan penyederhanaan mekanisme pelayanan investasi agar pengelola kawasan memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengambil keputusan sehingga proses perizinan dapat dilakukan lebih cepat dan efisien.
“Kalau semua pelayanan dan kewenangan bisa terintegrasi di kawasan ini, tentu akan lebih memudahkan investor dan meningkatkan daya saing KEK Arun,” katanya.
Selain persoalan perizinan, Haji Uma juga menyoroti kondisi sejumlah aset peninggalan industri Arun yang kini berada dalam pengelolaan negara. Berdasarkan hasil peninjauannya, masih terdapat sejumlah fasilitas yang mengalami kerusakan dan belum dimanfaatkan secara optimal.
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri dalam menarik investor baru karena membutuhkan biaya tambahan untuk rehabilitasi dan pembangunan infrastruktur.
“Saya melihat masih banyak aset yang kondisinya rusak dan terbengkalai. Ketika investor ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, mereka harus mengeluarkan biaya tambahan yang cukup besar untuk memperbaiki atau bahkan membangun kembali dari awal,” ujarnya.
| VIDEO - ASDP Pastikan Korban Ledakan Mesin KMP Aceh Hebat 2 Jadi Prioritas Utama |
|
|---|
| VIDEO - Kabar Duka dari Aceh, Mantan Gubernur Dr. Zaini Abdullah Tutup Usia |
|
|---|
| SELEBRASI LOKAL - Momen Piala Dunia 2026, Wali Kota Respati Siap Bangkitkan Industri Sepak Bola Solo |
|
|---|
| VIDEO - Sekret DPC GMNI Jaksel Klaim Alami Represi Saat Aksi di Tugu Pancoran |
|
|---|
| VIDEO - Tiyo Disorot Usai Pernyataannya soal Prabowo, Tuai Kritik dari Hotman dan Eks Menteri |
|
|---|