Berita Banda Aceh
Curi Arsip Negara, Polisi Amankan Tiga Warga
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan SI (42), IRH (32), dan IAA (63) karena diduga terlibat tindak pidana pencurian
BANDA ACEH - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya mengamankan SI (42), IRH (32), dan IAA (63) karena diduga terlibat tindak pidana pencurian arsip negara milik Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Kabupaten Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Yudi Wiyono, didampingi Kasat Reskrim, Ipda Rahmad menjelaskan, ketiga warga Aceh Jaya itu ditangkap di lokasi terpisah.
SI dan IRH ditangkap di rumahnya, sedangkan IAA yang juga sebagai penadah diciduk di lokasi usaha miliknya.
“Pelaku utama semuanya ada empat orang, dua berperan sebagai pelaku pencurian, dan dua lagi sebagai penadah.
Namun yang sudah diamankan baru tiga orang, satu penadah lagi masih buron,” kata Yudi, saat konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya, Rabu (25/5/2022), sebagaimana dilansir siaran pers Humas Polda Aceh.
Yudi menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat Kepala BPKK Aceh Jaya pada 10 Mei lalu melaporkan terkait dokumen yang disimpan di gudang toko milik Pemkab telah hilang.
Jumlah aset yang dicuri tersebut diperkirakan berjumlah 10 ton.
Para tersangka akan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 4e Jo pasal 362 Jo pasal 64 Jo pasal 480 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (c52)
Baca juga: Netizen Potong Ceramah UAS Terkait Boleh Curi Listrik dan Air PDAM, IKAT Aceh : Jangan Sebar Hoaks
Baca juga: Brimob Gadungan Ditangkap, Curi Pakaian Dinas Polisi Kelabui Orangtua Pacar, Ternyata Pencuri Ayam
Baca juga: Perempuan Ini Terekam CCTV Curi Uang Kotak Amal Masjid, Pelaku Diburu Polisi