Berita Aceh Tenggara

Kasus Sabu 10,34 Gram, Tersangka Sudah 3 Kali Transaksi dengan Pemasok Sabu

Awalnya EM membeli sabu dari Desa Lawe Ijo. Transaksi barang haram itu dilakukan di Desa Kebun Sere Kecamatan Bukit Tusam, Aceh Tenggara.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Personil Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara, mengamankan EM (26) petani Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena miliki sabu seberat 10,34 gram. 

Laporan Asnawi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Kepolisian Polres Aceh Tenggara khususnya Sat Resnarkoba, hingga Jumat (27/5/2022) masih terus memburu pemasok atau pemilik sabu yang diamankan dari tangan tersangka EM di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.

"Tersangka EM sudah tiga kali melakukan transaksi pembelian sabu yang kini kita buron. Barang haram itu diedarkan EM ke Lawe Alas hingga ke Tanah Karo Sumatera Utara," ujar Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono SH SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKP Sabrianda SH, kepada Serambinews.com, Jum'at (27/5/2022).

Kata Kasat Narkoba, personil Sat Resnarkoba telah mengecek keberadaan yang diduga pemasok atau bandar sabu untuk diedarkan oleh EM. Namun, seperti pemasok sabu itu sudah mencium gerakan polisi sehingga ia melarikan diri.

Menurut AKP Sabrianda, sebelum tersangka EM ditangkap di perbatasan. Awalnya dia membeli sabu dari Desa Lawe Ijo, Kecamatan Bambel, Agara. Transaksi barang haram itu dilakukan di Desa Kebun Sere Kecamatan Bukit Tusam.

Sabu itu diantarkan oleh seseorang dari Desa Lawe Ijo. Tersangka EM, menjemput sabu tersebut di Kebun Sere. Kemudian sabu itu dibawa dan di jual ke Desa Lawe Kesumpat, Kecamatan Mardinding Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Lanjut AKP Sabrianda SH, tersangka itu sebenarnya sudah melakukan hal yang sama sebanyak 3 kali, namun, nahas baginya, ketiga kalinya ini ditangkap di Perbatasan Lawe Pakam - Sumatera Utara persisnya di Desa Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara.

Tim Opsnal Sat Resnarkoba sudah mengintai kegiatan tersangka EM, dan meminta bantuan Personil Perbatasan untuk melakukan razia diperbatasan, apabila menemukan orang yang dicurigai tersebut melintas di perbatasan agar di lakukan pemeriksaan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Personil Pos Polisi Lawe Pakam, Polres Aceh Tenggara, mengamankan EM (26) petani Desa Pasikh Nunang, Kecamatan Lawe Alas, karena miliki sabu seberat 10,34 gram.

Tersangka inisial EM diamankan di Desa Pintu Alas, Kecamatan Babul Makmur, Agara, Selasa (24/5/2022) sekira pukul 12.00 WIB.(*)

Baca juga: Oknum Polisi di Kalimantan Barat Terjerat Kasus Narkoba, Aktif Bawa Sabu, Berawal dari Utang Piutang

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved