Narkoba
Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Langsa
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pada Selasa tanggal 24 Mei 20
Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Zubir I Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa meringkus dua tersangka pengedar sabu-sabu dan menyita 13 paket sabu seberat 2,09 gram.
Kedua tersangka MN (35) nelayan warga Gampong Sungai Pauh, Kecamatan Langsa Barat dan MS (24) alamat Ganpong Alue Beurawe, Kecamatan Langsa Kota.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Shandy Saputra, SH, Jumat (27/5/2022) penangkapan dua tersangka sabu-sabu ini berkat adanya laporan masyarakat yang selama ini cukup resah terkait maraknya peredaran narkoba di Gampong Sungai Paoh.
Anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pada Selasa tanggal 24 Mei 2022 pukul 22.00 WIB.
• Kasus Sabu 10,34 Gram, Tersangka Sudah 3 Kali Transaksi dengan Pemasok Sabu
Kedua tersangka diduga selama ini melakukan peredaran sabu-sabu di Gampong Sungai Paoh.
Mereka ditangkap dalam sebuah penggerebekan di sebuah rumah yang diduga selama ini dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Saat itu petugas yang melakukan penggeledahan di dalam rumah ditemukan barang-bukti 13 paket sabu-sabu seberat 2,09 gram yang diakui milik tersangka.
Selain sahu-sabu siap edar itu, juga disita BB 2 unit handphone merk Samsung warna hitam, 1 unit sepmor merk Yamaha Scorpio warna hitam nopol BL 5984 FN.
"Sejak malam itu BB dan tersangka MS dan MN sudah diamankan ke Mapolres Langsa untuk proses penyidikan lebih lanjut," tutup Iptu Shandy Saputra, SH. (*)