Rabu, 6 Mei 2026

Berita Nagan Raya

Listrik Padam Saat Sidang, Pemeriksaan Terdakwa Kasus Rudapaksa di Nagan Raya Ditunda

Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (27/5/2022) siang kembali melanjutkan sidang kasus rudapaksa (perkosaan) dan penyekapan

Tayang:
Penulis: Rizwan | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Sebanyak 11 terdakwa kasus rudapaksa di Nagan Raya menjalani sidang vidcon dari Lapas Meulaboh, Aceh Barat, Jumat (27/5/2022) 

Laporan Rizwan | Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Mahkamah Syariyah (MS) Suka Makmue, Nagan Raya, Jumat (27/5/2022) siang kembali melanjutkan sidang kasus rudapaksa (perkosaan) dan penyekapan dengan 11 terdakwa yang melibatkan 14 pelaku.

Sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa terpaksa kembali ditunda ke Kamis (2/6/2022) pekan depan.

Pasalnya, listrik di kawasan Suka Makmue tiba-tiba padam ketika persidangan sedang berlangsung melalui vidcon (video cofference)

Akhirnya, karena listrik tidak kunjung menyala sehingga hakim menunda sidang ke Kamis depan dengan menghadirkan terdakwa di ruang sidang MS.

Sidang digelar pada Jumat siang melalui vidcon selama ini karena pandemi Covid-19. Majelis hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum (PH) terdakwa di ruang sidang MS. 

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Predator Anak, Padahal Baru Setahun Lalu Bebas dalam Kasus yang Sama

Sedangkan 11 terdakwa menjalani sidang dari Lapas Kelas IIB Meulaboh, Aceh Barat tempat selama ini ditahan.

Informasi diperoleh Serambinews.com, Jumat sore  menjelaskan, 11 terdakwa pada Kamis depan akan dihadirkan ke ruang sidang sebagaimana perintah majelis hakim. 

Namun sidang di MS pada Kamis pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa tetap digelar tertutup karena kasus asusila.

Sebanyak 11 terdakwa kasus penyekapan dan rudapaksa yang  menjalani sidang yakni M Yusra (18), Rizki Yuanda (18), Mukhsin (18), M Dalif (19), M Rahmad Karim (20), Fendi Sopianda (21), Safrilian Fauzi (18), Irvan Novianda (22), Andi Mustafa (18), T Arif Maulana (21), Samsuarto (21).

Baca juga: Listrik Padam di 6 Daerah, PLTU 1-2 Nagan Upayakan Pemeliharaan Mesin Pembangkit Cepat Selesai

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang gadis 15 tahun warga Nagan Raya menjadi korban penyekapan dan rudakpaksa yang digilir oleh 14 pemuda.  

Persitiwa yang sempat menghebohkan itu terjadi di sebuah kafe pada 11 Desember 2021 lalu di Suka Makmue, Nagan Raya.

Korban dilepas setelah disekap selama dua hari oleh pelaku. Mengetahui hal itu, pihak keluarga langsung melaporkan ke Polres Nagan Raya. 

Baca juga: TNI Gadungan Tidur di Rumah Pacar dan Pergi ke Warung, Gugup Saat Ditanya Warga Dimana Berdinas

Polisi kemudian membekuk 9 dari 14 pelaku. Dua lainnya ditangkap di Aceh Tengah saat berusaha kabur dan dua lainnya menyerahkan diri. 

Masih tersisa satu orang lagi yang bernama Deni warga Nagan Raya masih buron.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved