Berita Jakarta

Polisi Tutup 58 Aplikasi Pinjol, Modus Operandi Ancam Sebarkan Data Peminjam

Pemerintah dan aparat kepolisian menutup 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang selama ini dioperasikan oleh 11 karyawan di Indonesia

Editor: bakri
Tribunnews/Jeprima
Tersangka dihadirkan pada konferensi pers kasus jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (25/10/2021). Pada kasus tersebut, Polisi berhasil mengamankan tiga tersangka dengan barang bukti uang tunai sebesar Rp 20,4 miliar serta barang bukti pendukung lainnya. Tribunnews/Jeprima 

JAKARTA - Pemerintah dan aparat kepolisian menutup 15 aplikasi pinjaman online (pinjol) yang selama ini dioperasikan oleh 11 karyawan di Indonesia.

"Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan para tersangka cukup banyak, ada 58," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Jumat (27/5/2022).

Daftar aplikasi pinjol yang dioperasikan belasan orang itu di antaranya adalah Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, Dana Now, Cash Store, dan sebagainya.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menutup puluhan aplikasi pinjol ilegal tersebut.

"58 aplikasi sudah kita tutup, sudah koordinasi dengan teman-teman Kominfo bahwa aplikasi ini ilegal, jadi sudah tidak ada lagi, sudah ditutup," ujarnya.

Auliansyah mengungkapkan, saat ini sudah terjadi perubahan pola operasional pinjol ilegal.

Mereka kini tak lagi memiliki sebuah kantor, melainkan hanya beroperasi dari rumah saja.

"Sekarang mereka mainnya sudah tidak di kantor, jadi mereka mainnya di rumah, nah ini yang agak kesulitan bagi kita.

Namun kami tetap konsisten kami akan berantas pinjol sampai kapan pun, jadi kami berharap pinjol ini benar-benar tidak ada lagi khususnya di daerah Jakarta," ucapnya.

Dia juga menyatakan, pihaknya kesulitan untuk menangkap para bos atau pimpinan dari perusahaan pinjol ilegal ini karena terputusnya komunikasi antara karyawan dengan bos, hingga kemungkinan mereka berada di luar negeri.

Baca juga: Sosok Berjubah Putih Meresahkan, Gedor Rumah Malam-malam, Terlilit Utang Pinjol & Ini Klarifikasinya

Baca juga: Wanita Berpakaian Serba Putih Meresahkan Warga, Ternyata Terlilit Utang Pinjol dan Cari Sumbangan

"Tapoli untuk yang di atasnya sementara kami memang belum bisa untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Auliansyah mengimbau masyarakat untuk tak mendaftar atau bekerja sebagai karyawan pinjol ilegal.

Masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal juga diimbau untuk melapor ke pihak berwajib agar bisa diusut dan para pelaku dapat ditangkap.

"Karena kasus sekarang susah, kalau dulu emang ada ruko atau kantornya yang bisa kita datangi, tapu sekarang mereka tidak, jadi untuk mempermudah proses penyelidikan kami berharap selain memberikan informasi di IG kami, juga bisa datang ke Polda Metro untuk membuat laporan polisi," kata Auliansyah.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap 11 karyawan pinjaman online (pinjol) ilegal karena memberikan ancaman saat menagih para peminjam.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved