Berita Bireuen

Setiap Desa di Bireuen Sudah Ada Petugas Registrasi Gampong Membantu Pelayanan Adminduk

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen sejak lama telah menetapkan petugas di masing-masing desa, Petugas Registrasi Gampong

Penulis: Yusmandin Idris | Editor: Muhammad Hadi
For Serambinews.com
Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah S Ag. 

Laporan Yusmandin Idris I Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bireuen sejak lama telah menetapkan petugas di masing-masing desa yaitu Petugas Registrasi Gampong (PRG).

Seluruh desa sudah ada PRG untuk memudahkan pelayanan Administrasi kependudukan (adminduk).

Hal tersebut disampaikan Kadisdukcapil Bireuen, Muhammad Diah SAg kepada Serambinews.com, Jumat (27/05/2022) terkait upaya meningkatkan pelayanan bagi warga Bireuen dalam hal membantu memudahkan warga.

Disebutkan, sebanyak 609 petugas ditugaskan untuk pelayanan berbagai kebutuhan administrasi kependudukan (Adminduk) pada 609 gampong.

Baca juga: Ternak Mati Bertambah Jadi 7 Ekor, Sapi Positif PMK di Langsa Naik Menjadi 1.504 Ekor

Mereka adalah usulan dari desa dan ditetapkan sebagai PRG, tugasnya membantu masyarakat mengurus Adminduk warga desa mulai dari membantu proses KTP elektronik sampai kepada surat keterangan kependudukan. 

PRG katanya dibiayai anggaran desa, untuk meningkatkan kemampuan petugas dalam melayani Adminduk yang dibutuhkan oleh masyarakat Disdukcapil sudah memberi penyuluhan tentang tugas dan tanggung jawab dalam membantu warga. 

Disebutkan, PRG dari 14 kecamatan sudah mendapat pelatihan dan tahun ini akan dilakukan pelatihan dan pembinaan bagi PRG dari Peulimbang, Peudada dan  Gandapura.

“PRG diharapkan dapat membantu dan mempermudah  dalam hal pelayanan adminduk masing-masing desa sebagai perpanjangan tangan Disdukcapil di Bireuen," ujar Muhammad Diah.

Baca juga: Ini Aturan Terbaru Naik Pesawat, Baca dan Ikuti Syarat Sebelum Terbang

Menyangkut alat perekam KTP elektronik, Muhammad Diah mengatakan, sebagian dalam keadaan rusak sedang dalam perbaikan.

Adapun alat perekam KTP elektronik yang dapat melakukan perekaman, yaitu di Kantor Camat Jangka, Makmur, Gandapura, Peudada, Simpang Mamplam dan Juli, sedangkan kecamatan lainnya rusak dan dalam
perbaikan. 

Bagi masyarakat yang hendak melakukan perekaman KTP elektronik dapat mendatangi kantor camat yang alat perekamnya masih berfungsi bagus.

“Kerusakan alat perekam di beberapa kecamatan bervariasi, ada yang servernya rusak, ada juga alat sidik jari tidak berfungsi,” ujarnya.  (*)

Baca juga: TNI Gadungan Tidur di Rumah Pacar dan Pergi ke Warung, Gugup Saat Ditanya Warga Dimana Berdinas

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved