Digerebek Polisi saat Berhubungan Bertiga, Suami yang Jual Istri ke Pria Hidung Belang Ditahan

Seorang warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, berinisial YLN (32) nekat menjual istrinya, ARH (27) ke pria hidung belang.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa/TribunJatim.com
Seorang suami di Surabaya nekat menjual istrinya pada pria hidung belang, Selasa (24/5/2022). Tersangka berinisial YLN (32) warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya. Sementara sang istri berinisial ARH (27). 

SERAMBINEWS.COM - Seorang suami nekat menjual istrinya ke pria hidung belang.

Aksi tersebut dilakukan untuk memenuhi fantasinya. 

Kini pelaku telah ditahan polisi untuk menjalani proses hukum.

Pelaku digerebek polisi saat sedang berhubungan badan bertiga.

Seorang warga Gubeng Kertajaya, Gubeng, Surabaya, berinisial YLN (32) nekat menjual istrinya, ARH (27) ke pria hidung belang.

YLN ditangkap polisi di sebuah hotel di kawasan Jalan Gundih, Gundih, Bubutan, Surabaya pada Selasa (24/5/2022) malam.

Untuk menjalankan bisnis tersebut, YLN menjajakan istrinya di grup FB berisi akun-akun pasangan suami istri pencari fantasi berbeda.

"Kemudian tersangka meng-upload tulisan yang isinya mencari pasangan yang dapat bertukar pasangan," jelas Kanit VI PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, AKP Wardi Waluyo, Minggu (29/5/2022), mengutip Tribun Jatim.

Calon pelanggan yang tertarik kemudian dapat menghubungi sejumlah nomor yang tersambung dengan tersangka.

YLN lalu melakuan tawar menawar harga hingga lokasi hotel.

Baca juga: FAKTA Suami Jual Istri Layani Nafsu Pria Hidung Belang, Tarif Mulai Rp500 Ribu Hingga Main Bertiga

Baca juga: Pria 32 Tahun Jual Istri ke Pria Hidung Belang dengan Fantasi Menyimpang, Patok Tarif Segini

Polisi yang melakukan pelacakan akhirnya berhasil mengungkap praktik tersebut.

YLN ditangkap saat sedang berhubungan bertiga dengan sang istri dan seorang tamu.

"Petugas menggerebek tersangka yang sedang melakukan hubungan badan bertiga, dengan istrinya dan tamu," kata AKP Wardi Waluyo.

Setelah YLN diperiksa polisi, terungkap motif dari praktik yang dijalankan tersebut.

YLN nekat menjajakan istrinya untuk memuaskan keinginannya.

YLN hanya ingin mendapatkan sensasi berbeda.

"Senang melakukan fantasi, ada kepuasan tersendiri menurut tersangka," ujar AKP Wardi Waluyo mengutip Tribun Jatim.

YLN telah menjajakan istrinya sejak tiga bulan lalu.

AKP Wardi menyebut, pelaku tidak setiap hari menerima pelanggan.

Dalam satu hari, pelaku hanya menerima satu pelanggan saja.

"Dalam sehari tidak pernah lebih dari satu orderan. Dan itu pun dilakukan tidak setiap hari," tambahnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa kuitansi penyewaan kamar, buku nikah, KTP, ponsel dan uang Rp 500 ribu.

Uang tersebut merupakan keuntungan yang diperoleh YLN dalan menjajakan istrinya.

Kini pelaku akan dikenai Pasal 2 UU No 21 tahun 2007 Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 30 jo Pasal 4 ayat (2) UU No 44 tahun 2008 tentang pornografi, dengan ancaman hukuman tiga tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Danau Anak Laut Indah di Aceh Singkil Masuk Nominasi Desa Wisata Nusantara, Keuchik: Mohon Dukungnya

Baca juga: Pasutri Tewas Dalam Kebakaran di Banyuasin, Korban Tinggalkan 3 Anak yang Masih Remaja

Baca juga: Marshanda Ungkap Dirinya Idap Tumor Payudara, Menangis Singgung Kematian hingga Ikhtiar Sembuh

Tribunnews.com: Suami Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang untuk Penuhi Fantasi, Digerebek saat Berhubungan Bertiga

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved