Berita Aceh Besar
Polda Aceh Bekuk Lima Tersangka Kasus Penembakan Warga Aneuk Glee Indrapuri
Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar
Penulis: Subur Dani | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Ditreskrimum Polda Aceh berhasil membekuk lima tersangka yang diduga terlibat dalam kasus penembakan yang menewaskan dua warga Indrapuri Aceh Besar atas nama Maimun (38) dan Ridwan (38).
Kelima tersangka itu ditangkap personel Dit Reskrimum Polda Aceh secara terpisah, setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran oleh tim di lapangan beberapa waktu lalu.
"Penyidik dari Ditreskrimum Polda Aceh melakukan olah TKP dan penelusuran, kemudian kita berhasil mengamankan lima tersangka," kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, S.H., S.I.K., M.Si, konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin (30/5/2022).
Dalam konferensi pers, Polda Aceh turut menghadirkan kelima tersangka.
Kelimanya diduga terlibat dalam melakukan penembakan terhadap dua warga Desa Aneuk Glee, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar pada Kamis (12/5/2022) malam
Adapun kelima tersangka yang dibekuk adalah TM, DW, NZ, ZT, dan MY.
Baca juga: Dua Warga Indrapuri Ditembak OTK Hingga Meninggal, Polisi Buru Pelaku
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, menjelaskan, kelima tersangka ini punya peran yang berbeda-beda.
TM, bertugas sebagai perencana dan penyuplai logistik.
Selanjutnya DW, pemberi informasi dan juga penyuplai logistik.
Kemudian NZ pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP.
"Terakhir MY, juga bertugas sebagai pendamping eksekutor dan memantau korban di TKP," katanya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh tim di TKP adalah empat butir selongsong peluru kalibar 5,56 mm.
Kemudian balok panjang ukuran 1 meter.
Baca juga: Bus Sempati Star Terbalik di Aceh Timur, Penumpang Dilarikan ke Puskesmas, Sopir Melarikan Diri
"Kita juga mengamankan satu unit sepmor jenis supra x," pungkas Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol. Winardy, didampingi Kasubbid Penmas AKBP Mulyadi dan Kasubdit I Lemneg Ditreskrimum Polda Aceh, Kompol Suwalto.
Diberitakan sebelumnya, dua warga Aceh Besar atas nama Maimun (38) dan Ridwan (38) ditembak orang tak dikenal (OTK).