Beredar Info Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Ini Penjelasan Kementerian PANRB

Dalam surat yang beredar terdapat kop dan nomor surat menyerupai surat asli yang dikeluarkan Menteri PANRB.

Editor: Amirullah
Tribun Style
ilustrasi PNS 

Kendati tidak ada pengangkatan otomatis bagi pegawai pemerintah yang berstatus honorer, pemerintah membuka kesempatan bagi mereka untuk mengikuti seleksi CASN.

Dengan mengikuti seleksi CASN, baik itu PNS maupun PPPK, pekerja honorer yang lulus dapat menjabat sebagai ASN.

“Tenaga honorer yang masih terdapat di instansi pemerintah dapat menjadi ASN dengan mengikuti dan lolos Seleksi CASN, baik untuk menjadi CPNS maupun PPPK,” kata Averrounce.

Namun, perlu dipahami bahwa untuk mengikuti seleksi CASN, terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.

“Untuk dapat mengikuti Seleksi CASN, tentunya melihat syarat dan ketentuan jabatan berdasarkan formasi yang tersedia di instansi yang akan dilamar,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, penghapusan tenaga honorer pada 2023 ini lantaran permasalahan rekrutmen tenaga honorer yang tidak berkesudahan hingga saat ini.

Sebaliknya, pemerintah mengaku akan fokus merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dilakukan mulai 2022. Artinya, pegawai pemerintah nantinya hanya akan terdiri dari PPPK dan PNS.

Syarat umum mengikuti CPNS

Selain syarat khusus yang ditentukan oleh instansi terkait, terdapat syarat umum yang harus dipenuhi ketika pegawai honorer akan mengikuti seleksi CPNS.

Berikut syarat untuk mengikuti CPNS sebagaimana ditetapkan oleh Permenpan RB Nomor 27 Tahun 2021:

  • Usia minimal 18 maksimal 35 tahun saat melamar
  • Tidak pernah dipidana penjara lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau atas kemauan sendiri sebagai PNS, TNI, Polisi dan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta
  • Tidak sedang berkedudukan sebagai PNS, calon PNS maupun TNI-Polri
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politikatau terlibat politik praktis
  • Kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia

Adapun persyaratan lainnya mengikuti ketentuan dari jabatan yang akan dilamar.

(Kompas.com/Rully R Ramli/ Alinda Hardiantoro/Dandy Bayu Bramasta)

 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Heboh Info Pengangkatan Honorer Menjadi PNS Tanpa Tes, Benarkah?

Baca juga: Setelah Cerai dari Doddy, Puput Datangi Rumah Haji Faisal, Bawa Mainan dan Baju untuk Gala Sky

Baca juga: Ingat Pesinetron Revalina S.Temat? Sudah Jarang Muncul di TV, Begini Kabarnya Setelah Menikah

Baca juga: VIRAL Pesawat Garuda Rute Makassar-Palu Dihantam Puting Beliung, Penumpang Histeris

Baca juga: Umur 13 Tahun Masih Tidur dengan Ibu, Anak Laki-laki Ini Kepergok Lakukan Hal Aneh Tengah Malam

Sumber: Bangka Pos
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved