Berita Abdya
Kajari Resmikan Rumah Restorative Justice di Gampong Tengah Kuala Batee, Pilot Project di Abdya
Kejari Abdya meresmikan rumah restorative justice atau rumah keadilan, Selasa (31/5/2022), di Kantor Camat Kuala Batee.
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Kejari Abdya) meresmikan rumah restorative justice atau rumah keadilan, Selasa (31/5/2022), di Kantor Camat Kuala Batee.
Peresmian rumah restorative justice itu dilakukan oleh Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH dan didampingi oleh Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH.
Turut hadir dalam peresmian ini, Sekda Abdya, Salman Alfarisi, ST dan sejumlah pejabat lainnya.
Rumah restorative justice yang berlokasi di Gampong Tengah, Kecamatan Kuala Batee merupakan pilot project di Abdya.
Kajari Abdya, Heru Widjatmiko, SH, MH mengatakan, bahwa rumah restorative justice itu merupakan upaya perdamaian antara pelaku dan korban yang dilakukan di luar pengadilan dengan tujuan terciptanya hubungan yang harmonis antar kedua belah pihak.
“Gampong Tengah ini satu-satunya desa yang jadi rumah restorative justive di Kabupaten Aceh Barat Daya,” ujarnya.
Baca juga: Mantap! Kota Langsa Kini Miliki Rumah Restorative Justice, Ini Fungsinya
Ia berharap, dengan hadirnya rumah rumah restorative justice itu, bisa menjadi tempat musyawarah dan mufakat terhadap suatu persoalan yang terjadi di masyarakat.
“Khususnya perkara-perkara ringan, sehingga perselisihan yang terjadi bisa diselesaikan dengan perdamaian,” terang Kajari.
“Semoga dengan hadirnya rumah rumah restorative justice, sesuatu persoalan yang timbul di masyarakat bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif, khususnya perkara dengan ancaman di bawah lima tahun,” urainya.
Ia mengharapkan, kehadiran rumah restorative justive mampu menciptakan dan terbangunnya harmonisasi dan hubungan yang baik antar masyarakat Kuala Batee khususnya, dan Abdya secara umum.
Selain itu, rumah keadilan itu bisa menjadi sarana pengetahuan bagi masyarakat dalam menyelesaikan tindak pidana dengan konsep restoratif justice.
“Semoga kehadiran restorative justice bisa timbul kedamaian dalam masyarakat sesuai dengan keinginan Bapak Jaksa Agung terkait Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020,” pungkas Kajari.
Baca juga: Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Dari Restorative Justice Hingga Misi Zero Korupsi di Aceh
Sementara itu, Bupati Abdya, Akmal Ibrahim, SH mendukung hadirnya rumah restorative justice atau rumah keadilan tersebut.
“Semoga kedepannya, setiap kecamatan bisa memiliki rumah keadilan restorative justice seperti ini juga, sehingga Kabupaten Abdya ini menjadi kabupaten yang damai dan tentram, serta menjadi ladang kita semua,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/rumah-98u-0i9.jpg)