Berita Aceh Besar
Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Dari Restorative Justice Hingga Misi Zero Korupsi di Aceh
Penyelesaian bisa dilakukan secara adat, dengan tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kepastian hukum
Tidak semua perkara hukum harus berujung ke pengadilan.
Penyelesaian bisa dilakukan secara adat, dengan tetap memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan bagi masyarakat, dan kepastian hukum.
Hal inilah yang tengah diterapkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh melalui program restorative justice.
KEPALA Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, Bambang Bachtiar SH MH yang baru tiga minggu bertugas di Aceh melakukan silaturahmi ke Kantor Harian Serambi Indonesia, Selasa (22/3/2022).
Dalam pertemuan yang berlangsung santai itu, ada dua hal utama yang dibicarakan Kajati, yaitu penerapan restorative justice (RJ) hingga target zero korupsi di Aceh.
"Kita ada program restorative justice dan sudah dilaunching oleh Jaksa Agung.
Di Aceh ada 9 Kejari yang sudah menerapkan program restorative justice," kata Kajati membuka percakapan.
Kedatangan rombongan disambut Pimpinan Perusahaan Serambi Indonesia Mohd Din, Pemimpin Redaksi Serambi Indonesia Zainal Arifin M Nur, News Manager, Bukhari M Ali, Redaktur Polhukam, Said Kamaruzzaman, dan Manajer Promosi M Jafar.
Sementara Kajati didampingi Aspidsus R Raharjo Yusuf Wibisono SH MH, Asintel Mohamad Rohmadi SH MH, Asdatun Rahmat Azhar SH MH dan Plt Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH.
Kajati mengatakan, restorative justice merupakan terobosan baru Jaksa Agung ST Burhanuddin dimana proses peradilan dilakukan tanpa melalui persidangan atau diselesaikan secara adat.
"Kami sudah membentuk Rumah Restorative Justice.
Baca juga: Silaturahmi ke Kejari Banda Aceh, Kajati Aceh Ingatkan Pegawai Jaga Integritas
Baca juga: Kajati Aceh Silaturahmi ke Serambi, Bahas Soal Restorative Justice Hingga Target Aceh Zero Korupsi
Ini terobosan dari Jaksa Agung sekarang," ujar Bambang seraya berharap masyarakat bisa memanfaatkan program ini dalam menyelesaikan kasus.
Saat ini, tambahnya, ada delapan Kejari yang sudah menerapkan restorative justice dalam penyelesaian kasus, yaitu Kejari Aceh Tamiang, Aceh Timur, Langsa, Aceh Utara, Pidie, Aceh Besar, Aceh Singkil, dan Nagan Raya.
"Kalau semua perkara berujung di pengadilan, itu lapas sudah over kapasitas.
Kita tidak mungkin lagi bangun lapas baru.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/kajati-kunjungi-serambi.jpg)