Ngamuk Dikurung Istri di Kamar, Ayah Aniaya 2 Anak Kandung, Luka Sobek Dipukul Pakai Pipa Paralon

Penganiayaan bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar.

Editor: Faisal Zamzami
Satrio Sarwo Trengginas/TribunJakarta.com
Ayah kandung berinisial ESS yang tega menganiaya dua anaknya MRI dan MA dihadirkan di Polsek Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Selasa (31/5/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Seorang ayah tega menganiaya dua anak kandungnya di Jalan Tanjung Duren Timur, Kelurahan Tanjung Duren Selatan, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Selasa (17/5/2022).

Penganiayaan tersebut dipicu percekcokan pelaku ESS dengan istrinya NK.

Penganiayaan bermula ketika si istri berinisial NK mengurung suaminya, ESS di dalam kamar.

Ia mengunci pintu kamar gara-gara ribut dengan ESS.

Memang, sebelumnya mereka kerapkali ribut.

NK pun pergi meninggalkan rumah.

ESS yang dikurung di kamar menyuruh anaknya untuk membeli sesuatu di warung.

Namun, anaknya tak menuruti perintah ESS.

"Di saat ibunya sedang bekerja, si bapak menyuruh anaknya beli sesuatu di warung tapi ngutang anaknya tidak mau," kata Kanit Reskrim Polsek Tanjung Duren, Iptu Tri Baskoro Bintang di Polsek Tanjung Duren, Selasa (31/5/2022).

Anaknya menolak lantaran orangtuanya kerap kali ngutang di warung.

ESS yang mendengar itu marah..

"Sehingga ESS ini minta tolong ke anak-anaknya untuk membukakan pintu. Tetapi mungkin anaknya merasa takut jadi tidak dibukakan," lanjut Bintang.

Baca juga: Aksi Keji Anak Bupati Langkat Aniaya Penghuni Kerangkeng Manusia, Korban Meninggal Disiksa

Baca juga: Oknum Polisi Aniaya Gadis Selingkuhannya, Korban Dipukul saat Minta Putus, Pelaku Diperiksa Propam

ESS yang emosi akhirnya melempar sejumlah barang termasuk barang pecah belah ke arah luar kamar hingga mengenai kedua anaknya.

Mendengar ribut-ribut tak berkesudahan, perangkat lingkungan datang menengahinya.

Namun, saat lagi bareng membersihkan sisa-sisa pecahan beling di rumah, ESS ternyata masih emosi terhadap kedua anaknya MRI (16) dan MA (14).

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved