Pencabulan

Polres Aceh Besar Ungkap 6 Kasus Pencabulan Selama Tahun 2022

Kejadian ini, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 15.30 Wib, bertempat diperkarangan belakang rumah korban

Penulis: Hendri Abik | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/Hendri
Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra saat menyampaikan konferensi pers. 

Laporan Hendri | Jantho

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Polisi menghadirkan enam pelaku pencabulan anak di bawah umur di halaman Polres Aceh Besar, Selasa (31/5/2022).

Pada saat dihadirkan dalam Konferensi pers, mereka mengenakan seragam tahanan oranye dan kedua tangan terborgol.

Enam orang ini memiliki profesi yang berbeda-beda.

Tersangka pertama yakni NK warga Indrapuri, Aceh Besar.

"NK ini korbannya perempuan distabilitas, dengan TKP di belakang rumah korban di kawasan Indrapuri, sebut Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra dalam konferensi pers kepada wartawan, Selasa (31/5/22022).

Dia mengatakan, pelaku memaksa korban untuk melancarkan perbuatan bejatnya.

"Kejadian ini, pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 sekira Pukul 15.30 Wib, bertempat diperkarangan belakang rumah korban," sebutnya.

Begini Kronologi Pencabulan Anak di Bawah Umur di Aceh Jaya, Berawal Jalan-jalan Berujung ‘Ngamar’

Tersangka kedua yakni M (52) petani warga Indrapuri Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku melakukan perbuatan bejatnya terhadap penyandang disabilitas.

"Kejadian ini, pada bulan Oktober 2021 Sekira pada saat musim potong padi. Dia melakukan perbuatannya pada pagi hari di sebuah kebun kosong milik warga yang telah bersemak belukar tepatnya di bawah pohon manga di kawasan perkebunan Indrapuri," sebut Kapolres.

Tersangka ketiga, Bang Joel (58) yang merupakan supir mini bus L300, warga Lembah Seulawah dengan korban anak tirinya dengan umur 11 tahun.

"Waktu kejadian pada bulan Juni tahun 2021 sekira pukul 02.00 Wib, bertempat di dalam kamar korban," ujar Carlie.

Ibu Korban Pencabulan Minta Maaf Usai Tangkap Sendiri Pelaku Pencabulan Anaknya

Selanjutnya tersangka keempat, Mus (48) pekerjaan buruh harian lepas warga di salah satu desa di Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar.

Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang baru berusia 7 tahun yang merupakan tetangganya.

Pelakukan melakukan perbuatannya pada bulan Maret 2022. Perbuatan terlarang itu, dia lakukan pada dapur rumah pelaku.

"Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta menggunakan ancaman terhadap korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut," sebutnya.

Selanjutnya, tersangka kelima yakni M (22) warga Lembah Seulawah.

Dia melakukan perbuatan bejatnya terhadap anak yang masih berusia 15 tahun, yang merupakan warga sekampung.

Kejadian ini, terjadi pada hari Rabu tanggal 3 Mei 2022 sekira pukul 10.00 bulan Maret 2022 di rumah tersangka.

Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta merayu korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab dengan perbuatan tersebut.

Tersangka terakhir yakni HR warga Kuta Alam, Banda Aceh yang korbannya berusia 17 tahun merupakan warga Leupung.

Kejadian Pada bulan Oktober 2022 Wib di kamar mandi umum tepatnya di tempat wisata umum pantai Riting.

"Modus operandi yaitu dengan cara membujuk serta merayu korbannya guna memudahkan tersangka dalam melakukan aksinya tersebut dan mengiming-imingkan akan bertanggung jawab dengan perbuatan nya tersebut.

"Tapi setelah hamil pelaku kabur dan melarikan diri," tutupnya.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved