Berita Aceh Timur
Polres Aceh Timur Ungkap Sindikat Curanmor Antar Wilayah, 7 Sepmor Diamankan dari 5 Pelaku
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK mengatakan mereka adalah sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Nurul Hayati
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dan Kasihumas AKP AS Nasution SH, mengatakan mereka adalah sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah.
Laporan Seni Hendri Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI - 7 unit sepeda motor berbagai merek diamankan dari dari 5 pelaku tindak pencurian sepeda motor.
Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono SIK, dan Kasihumas AKP AS Nasution SH, mengatakan mereka adalah sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) lintas wilayah.
"Mereka tiga warga kota Langsa yakni, TR (27), ED (42), IW (40), dan dua warga Aceh Timur, yakni YS (30) warga Desa Tanoh Anou, Kecamatan Idi Rayeuk dan SF (28), warga Desa Gampong Masjid, Kecamatan Nurussalam,” sebut Kapolres Aceh Timur, Selasa (31/05/2022)
Kapolres mengatakan mereka diamankan petugas Sat Reskrim Polres Aceh Timur, dalam rangka Operasi Sikat Seulawah 2022 yang berlangsung sejak 20 Mei sampai dengan tanggal 9 Juni 2022.
"7 sepeda motor yang kita amankan dari 5 pelaku ini hasil kejahatan pelaku sejak Nopember 2021 sampai dengan Januari 2022 di wilayah Kabupaten Aceh Timur dan Kota Langsa," jelas Kapolres.
Mereka ditangkap pada waktu dan lokasi yang berbeda.
Baca juga: Polres Aceh Timur Bongkar Sindikat Curanmor Lintas Wilayah, Ringkus 5 Pelaku dan Sita 7 Sepmor
Kapolres menyampaikan kepada masyarakat agar selalu hati-hati dan waspada untuk mengantisipasi tindak pidana, karena kejahatan bisa terjadi sewaktu waktu dan kepada siapapun korbannya.
Dalam kesempatan tersebut, Polres juga menyerahkan barang bukti sepeda motor kepada korban yang menunjukkan surat kepemilikan yang sah.
Sementara itu Kasat Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Irmayani (32) warga Idi Rayeuk, salah satu korban yang sepeda motornya dicuri pelaku, mengucapkan terima kasih kepada Polres Aceh Timur, yang sudah bekerja keras hingga dapat menemukan sepeda motornya yang hilang, saat mengikuti vaksinasi di lapangan Puspemkab Aceh Timur, beberapa waktu lalu. (*)
Baca juga: VIDEO - Dua Wanita Nekat Kejar Pelaku Curanmor, Sempat Terseret dan Terjatuh